Uji Petik Standar Registrasi Tahanan dan Anak: Perkuat Sistem Pemasyarakatan Jawa Tengah

5 days ago 11

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melalui Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak bergerak cepat dalam menyempurnakan sistem administrasi pemasyarakatan. Pada Kamis, 11 September 2025, Rutan Kelas IIB Kudus menjadi tuan rumah kegiatan Uji Petik Penyusunan Standar Registrasi Tahanan dan Anak. Acara ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian integral dari rangkaian evaluasi yang menyentuh empat satuan kerja pemasyarakatan di Jawa Tengah, meliputi Rutan Kelas I Semarang, Rutan Kelas IIB Demak, Rutan Kelas IIB Kudus, dan Rutan Kelas IIB Jepara.

Suasana di Rutan Kudus pada Kamis pagi, 11 September 2025, terasa dinamis. Sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB, fokus utama tertuju pada perumusan standar registrasi tahanan dan anak serta konsolidasi data yang krusial. Tim dari Kantor Wilayah Ditjen PAS Jawa Tengah hadir langsung, menilik setiap detail praktik administrasi registrasi yang telah berjalan, melakukan verifikasi data, dan mengumpulkan informasi penting demi terciptanya standar yang kokoh.

Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Anda Tuning Supiluhu, menyambut antusias kepercayaan yang diberikan dengan memilih Rutan Kudus sebagai salah satu lokasi uji petik. Ia melihatnya sebagai momentum berharga untuk memperkuat fondasi sistem registrasi.

“Kami menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini karena merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem registrasi tahanan dan anak. Standar yang sedang disusun nantinya akan sangat membantu kami dalam menjalankan tugas secara lebih profesional, akurat dan berbasis pada sistem. Kami berharap hasil dari kegiatan ini bisa menjadi pedoman nasional yang bermanfaat bagi seluruh UPT Pemasyarakatan, ” ujar Anda Tuning Supiluhu.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa uji petik ini tak hanya menjadi ajang penyusunan standar, namun juga sarana evaluasi dan pembelajaran bagi Rutan Kelas IIB Kudus dan Rutan Kelas IIB Jepara. Tujuannya jelas: memastikan setiap data tahanan dan anak tercatat rapi, akurat, dan mudah diakses, demi menjaga keteraturan administrasi dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi setiap warga binaan.

Kepala SubDirektorat Administrasi Pelayanan Tahanan Anak, Febie Dwi Hartanto, menegaskan esensi dari uji petik ini. Ini adalah langkah fundamental dalam penyusunan Buku Standar Registrasi Tahanan dan Anak yang kelak akan berlaku nasional.

“Assesmen harus dilaksanakan dan progamnya harus berjalan. Selain itu dihimbau untuk membuat laporan bulanan. Dengan adanya standar tersebut, diharapkan setiap satuan kerja pemasyarakatan memiliki acuan yang sama dalam melaksanakan proses registrasi, mulai dari penerimaan tahanan, pencatatan data pribadi, hingga pengelolaan berkas yang berkaitan dengan hak dan kewajiban mereka, ” ungkap Febie Dwi Hartanto.

Proses uji petik di Rutan Kudus berjalan lancar, diakhiri dengan sesi evaluasi bersama seluruh pihak yang terlibat. Diharapkan, upaya ini akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan, khususnya dalam aspek registrasi tahanan dan anak, menuju sistem yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan. Rutan Kudus siap menjadi garda terdepan dalam mendukung setiap program demi visi pemasyarakatan yang lebih baik.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |