TNI di Papua: Garda Konstitusional Penjaga Kedaulatan, Bukan Penindas Rakyat

1 month ago 12

PAPUA - Gelombang propaganda kembali muncul dari kelompok separatis bersenjata yang menamakan diri sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Melalui pernyataan provokatif mereka, kelompok ini menolak pembangunan pos-pos militer TNI di sejumlah wilayah rawan, termasuk di Kabupaten Puncak Jaya, yang mereka klaim sebagai “zona perang.”

Lebih dari sekadar penolakan, TPNPB-OPM bahkan melontarkan ancaman kekerasan terhadap aparat TNI-Polri dan warga non-Papua, serta menyerukan pengusiran warga sipil dari wilayah-wilayah yang mereka kuasai. Pernyataan-pernyataan ini bukan hanya menyesatkan secara logika publik, tetapi juga bertentangan secara hukum dan nilai-nilai kemanusiaan universal.

Kehadiran TNI di Papua: Konstitusional, Legal, dan Berlandaskan Hukum

Patut ditegaskan bahwa kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos militer di wilayah strategis seperti Puncak Jaya, adalah langkah yang legal dan sah berdasarkan hukum nasional. Kehadiran ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan merupakan mandat konstitusi dan pelaksanaan undang-undang yang berlaku.

Dasar hukum kehadiran TNI antara lain:

* UUD 1945 Pasal 30 ayat (2): TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah.

* UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI:

  * Pasal 7 ayat (2) menetapkan tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk menanggulangi gerakan separatis bersenjata.

  * Pasal 9 memberi kewenangan TNI membangun dan menggunakan sarana serta prasarana untuk menjalankan tugasnya.

* Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang memperkuat peran Kogabwilhan dalam menghadapi ancaman strategis dan konflik terbuka di wilayah-wilayah tertentu.

Dengan demikian, pembangunan pos TNI bukanlah bentuk provokasi, melainkan implementasi kewajiban negara dalam menjaga ketertiban, keselamatan warga, serta mendukung percepatan pembangunan di wilayah konflik.

Pendekatan Humanis dan Strategis TNI di Papua

Kehadiran TNI tidak hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai motor penggerak pembangunan sosial, sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua. Di lapangan, prajurit TNI turut membantu dalam:

* pelayanan kesehatan dan pendidikan,

* penyediaan infrastruktur dasar,

* komunikasi sosial dengan tokoh masyarakat dan adat, serta

* pendekatan kemanusiaan dalam menjaga stabilitas.

Pendekatan ini menjadi strategi integral agar keamanan tidak dibangun melalui kekuatan senjata semata, tetapi melalui kepercayaan dan kolaborasi dengan masyarakat lokal.

Menjawab Ancaman: TNI Tetap Proporsional, Profesional, dan Pro HAM

Menghadapi ancaman nyata dari kelompok bersenjata seperti TPNPB-OPM, TNI tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan proporsionalitas dalam bertindak. Operasi di wilayah rawan selalu mengacu pada standar Hukum Humaniter Internasional, termasuk prinsip:

* Distinction: membedakan kombatan dan sipil,

* Proportionality: menghindari kerugian berlebihan pada warga sipil, dan

* Precaution: memastikan serangan tepat sasaran dan tidak membabi buta.

TNI tidak pernah menjadikan rakyat Papua sebagai musuh. Justru sebaliknya, TNI hadir untuk melindungi mereka dari ancaman nyata yang dilakukan kelompok separatis terhadap guru, tenaga kesehatan, pekerja proyek pembangunan, bahkan rumah ibadah.

TPNPB dan Terorisme: Pelanggaran Hukum Internasional dan Nasional

Ancaman dan aksi kekerasan TPNPB-OPM terhadap warga sipil termasuk serangan terhadap fasilitas umum, pembunuhan tenaga medis dan guru bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga masuk dalam kategori tindak pidana terorisme sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018, Pasal 6 dan 9.

Dalam konteks hukum internasional, tindakan kelompok tersebut juga melanggar prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, khususnya dalam konflik non-internasional. Mereka tidak hanya gagal membedakan antara sasaran militer dan sipil, tetapi juga sengaja menciptakan teror untuk menakut-nakuti masyarakat.

Kesimpulan: TNI Adalah Wajah Konstitusi, Bukan Penindas

TNI hadir di Papua bukan untuk menindas, tetapi untuk menjaga hak dasar warga Papua: rasa aman, perdamaian, dan hak atas pembangunan. Setiap langkah TNI tunduk pada prinsip:

* Legalitas: sesuai konstitusi dan hukum nasional,

* Akuntabilitas: diawasi oleh lembaga sipil dan militer, serta

* Profesionalitas: berorientasi pada pelindungan HAM dan integritas NKRI.

Indonesia adalah negara hukum. Tidak ada ruang bagi kekerasan, intimidasi, atau upaya separatisme yang mengorbankan warga sipil demi ambisi kelompok tertentu. Negara hadir melalui TNI untuk memastikan bahwa Papua tetap bagian tak terpisahkan dari Indonesia aman, damai, dan sejahtera.

Penulis:

Rabu, 6 Agustus 2025

Media Satgas HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Masyarakat | | | |