Kudus — Perkuat sinergitas antar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati, Ari Adi Kurniawan, melakukan kunjungan koordinatif ke Rutan Kudus, Jumat (1/8).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menyusun langkah kolaboratif menjelang implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang direncanakan berlaku pada tahun 2026.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Rutan Kudus tersebut membahas secara khusus kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien pemasyarakatan dan pidana pelayanan masyarakat bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kedua jenis pidana tersebut merupakan bentuk pidana baru yang diatur dalam KUHP Nasional dan membutuhkan kerja sama lintas satuan kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Koordinasi ini penting sebagai bentuk keseriusan kami dalam menyiapkan implementasi pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat. Kami tidak bisa bekerja sendiri, harus ada sinergi antar-UPT, khususnya dengan Rutan Kudus sebagai salah satu mitra strategis kami, ” jelas Ari Adi Kurniawan.
Karutan Kudus, Anda Tuning menyambut baik langkah koordinatif ini. Ia menegaskan bahwa Rutan Kudus siap berkolaborasi untuk mendukung kebijakan baru yang akan diterapkan, termasuk menyiapkan mekanisme teknis dan sumber daya pendukung yang dibutuhkan.
"Kami menyambut baik langkah koordinasi ini sebagai bentuk kesiapan bersama dalam menghadapi implementasi KUHP 2026. Rutan Kudus berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat melalui sinergi yang berkelanjutan dengan Bapas Pati dan UPT lainnya, ” jelas Anda Tuning.
Kegiatan koordinasi berlangsung lancar, penuh semangat kebersamaan, dan ditutup dengan komitmen untuk terus melakukan pembaruan informasi serta tindak lanjut teknis ke depannya. Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan hukum nasional.