Purwokerto – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto menyelenggarakan kegiatan Penyerahan Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa tahun 2025, Minggu (17/8).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini diikuti oleh para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak tercatat dalam pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.
Adapun jumlah penerima remisi terdiri dari 464 orang penerima Remisi Umum I, 5 orang penerima Remisi Umum II (langsung bebas), serta 475 orang penerima Remisi Dasawarsa I. Selain itu, terdapat juga penerima Remisi Dasawarsa II (langsung bebas).
Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun juga bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
"Melalui pemberian remisi kemerdekaan ini, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri, berperilaku baik, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Harapannya, setelah bebas nanti mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang produktif dan berintegritas, ” ujar Aliandra Harahap.
Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk terus menjaga kedisiplinan dan meningkatkan kualitas diri, sehingga tujuan pembinaan pemasyarakatan dapat terwujud secara optimal.
(Humas Lapas Purwokerto)