Purwokerto – Lapas Kelas IIA Purwokerto mengikuti kegiatan Rapat Pemberitahuan dan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Standar Pencegahan, Penindakan, dan Pemulihan Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis (28/8/2025) pukul 09.00–12.00 WIB.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural, jajaran pengamanan, serta staf terkait di Lapas Kelas IIA Purwokerto.

Materi yang disampaikan meliputi standar prosedur pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban, mekanisme penindakan sesuai ketentuan apabila terjadi gangguan, serta langkah pemulihan situasi untuk mengembalikan stabilitas keamanan.

Pemaparan dilakukan langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan beserta pejabat terkait.
Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap, menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk meningkatkan kapasitas dan kesiapsiagaan petugas di lapangan.
“Dengan mengikuti sosialisasi ini, jajaran kami mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai standar pencegahan, penindakan, hingga pemulihan gangguan keamanan. Hal ini sangat penting agar petugas dapat bekerja lebih sigap, profesional, dan terarah, ” ujar Aliandra.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Purwokerto semakin siap dan solid dalam menghadapi potensi gangguan, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif.
(Humas Lapas Purwokerto)

3 months ago
40
















































