Nusakambangan, INFO_PAS – Sebanyak 16 (enam belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gladakan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kembangkuning dan Lapas Kelas IIA Permisan, Rabu (20/8).
Pelaksanaan pemindahan WBP dilaksanakan sebagai upaya mendukung progam revitalisasi pemasyarakatan yang telah berjalan selama ini. Mereka nantinya akan melanjutkan masa pidana dengan mengikuti progam pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Medium Security.
Seluruh narapidana yang dipindahkan merupakan warga binaan yang telah melewati proses evaluasi dan dinilai layak menempati lapas dengan tingkat keamanan medium security.
Kepala Lapas Gladakan, Robinson Perangin Angin menyampaikan pemindahan ini merupakan bagian dari proses pembinaan. Warga binaan yang sudah berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko serta telah mendapat rekomendasi baik dalam bentuk litmas dari pembimbing kemasyarakatan, berhak untuk diturunkan risikonya dari maksimum ke medium.
“Pemindahan ini adalah bagian dari proses pembinaan yang terukur. Kami ingin memastikan bahwa setiap WBP ditempatkan sesuai dengan profil risiko dan kesiapan untuk pembinaan lanjutan, ” ujar Kalapas.
Sebelum proses pemindahan, dilakukan proses pendaftaran atau pencatatan data WBP untuk pengecekan identitas dan berkas narapidana. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh petugas, baru dapat untuk diserah terimakan ke lapas penerima. Proses serah terima dilaksanakan dengan pengamanan ketat oleh petugas. Pengawalan dilakukan secara berlapis, mulai dari keberangkatan hingga narapidana tiba dengan aman dan tertib di lapas penerima.
Kegiatan pemindahan ini berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur tetap yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Lapas Gladakan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan melalui manajemen narapidana yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pembinaan.