Kehadiran TNI di Papua: Tugas Konstitusional Menjaga NKRI, Bukan Menindas Rakyat

3 weeks ago 6

JAKARTA - Situasi keamanan di Papua kembali menjadi sorotan setelah kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) melontarkan pernyataan provokatif. Mereka menolak rencana pembangunan pos militer di wilayah Puncak Jaya serta delapan daerah lain yang mereka klaim sebagai “zona perang.” Bahkan, kelompok tersebut mengancam akan menyerang aparat keamanan dan memberikan ultimatum kepada masyarakat non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut.

Ancaman itu dinilai menyesatkan sekaligus tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi hukum maupun kemanusiaan. Kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Papua, termasuk pembangunan pos militer, bukanlah langkah represif, melainkan tugas konstitusional dan legal sesuai mandat Undang-Undang.

Dasar Hukum Kehadiran TNI di Papua

Kehadiran TNI di Papua berlandaskan aturan hukum yang jelas dan sah, antara lain:

1. UUD 1945 Pasal 30, yang menegaskan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

2. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya:

   * Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 dan 4, yang memberi mandat TNI melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengatasi gerakan separatis bersenjata dan menjaga keamanan perbatasan.

   * Pasal 9, yang memberi kewenangan TNI membangun serta menggunakan sarana dan prasarana untuk mendukung tugasnya.

3. Perpres Nomor 66 Tahun 2019, yang memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dalam menangani ancaman strategis di wilayah rawan konflik.

Dengan demikian, pembangunan pos militer di Puncak Jaya maupun wilayah rawan lainnya adalah langkah sah untuk:

* melindungi masyarakat sipil dari ancaman bersenjata,

* mendukung kelancaran pembangunan nasional, dan

* mencegah meluasnya kekerasan kelompok separatis.

TNI Utamakan Pendekatan Humanis

TNI menegaskan bahwa kehadirannya di Papua bukan semata-mata pendekatan militer, tetapi juga sosial dan humanis. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, yang menempatkan aparat negara, termasuk TNI, sebagai pendukung pembangunan.

Dalam praktiknya, prajurit TNI di Papua juga aktif mendukung pemerintah daerah melalui:

* layanan dasar bagi masyarakat,

* dukungan pendidikan dan kesehatan, serta

* komunikasi sosial yang inklusif dengan tokoh adat, agama, dan masyarakat.

Dengan pola ini, TNI hadir bukan hanya sebagai penjaga kedaulatan, melainkan juga mitra rakyat Papua dalam membangun masa depan yang lebih baik.

Ancaman OPM: Langgar Hukum dan HAM

Pernyataan TPNPB-OPM yang mengancam warga non-Papua serta serangan mereka terhadap guru, tenaga medis, pekerja infrastruktur, hingga fasilitas umum, masuk kategori tindak terorisme. Hal ini sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang menyebutkan bahwa setiap aksi kekerasan yang menimbulkan teror luas terhadap masyarakat sipil adalah tindak pidana terorisme.

Selain itu, aksi-aksi tersebut juga melanggar prinsip Hukum Humaniter Internasional, terutama:

* Distinction, kewajiban membedakan antara kombatan dan warga sipil;

* Proportionality, larangan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat sipil;

* Precaution, kewajiban menghindari serangan membabi buta tanpa perencanaan.

Dengan kata lain, tindakan TPNPB-OPM justru bertentangan dengan hukum, baik nasional maupun internasional.

Kehadiran TNI adalah Kehadiran Negara

Negara melalui TNI hadir di Papua bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk menjamin hak dasar seluruh warga negara: rasa aman, pembangunan yang adil, dan perlindungan dari kekerasan.

Setiap langkah TNI dijalankan dengan prinsip:

* Legalitas, sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan;

* Akuntabilitas, melalui pengawasan internal dan eksternal;

* Profesionalitas, dengan menjunjung tinggi HAM dan hukum yang berlaku.

TNI memastikan tugas pengamanan dijalankan secara proporsional, profesional, dan humanis, dengan orientasi utama melindungi masyarakat Papua dari teror kelompok separatis.

Kesimpulan

Upaya TPNPB-OPM menciptakan ketakutan melalui propaganda separatisme dan serangan bersenjata harus ditolak. Tidak ada tempat bagi kekerasan dalam negara hukum.

Kehadiran TNI di Papua adalah wujud nyata kehadiran NKRI, bukan penindasan. Justru melalui TNI, negara hadir untuk menjaga kedamaian, melindungi masyarakat sipil, serta memastikan pembangunan Papua berjalan demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Masyarakat | | | |