JAKARTA - Polemik kehadiran TNI di Papua kembali menjadi sorotan setelah kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengeluarkan ancaman terhadap aparat dan masyarakat sipil. Kelompok tersebut menolak pembangunan pos-pos militer di sejumlah daerah rawan, termasuk Puncak Jaya, sembari melontarkan ultimatum kepada masyarakat non-Papua agar meninggalkan wilayah tersebut.
Pernyataan provokatif ini bukan hanya menyesatkan, melainkan juga bertentangan dengan hukum nasional maupun prinsip kemanusiaan universal. Kehadiran TNI di Papua bukanlah bentuk penindasan, melainkan langkah konstitusional dan legal yang memiliki dasar hukum kuat.
Landasan Hukum yang Jelas
Keberadaan pos-pos militer TNI di Papua tidak bisa dipandang sebagai provokasi, sebab semua itu berakar pada aturan hukum yang berlaku, di antaranya:
1. UUD 1945 Pasal 30, yang menegaskan TNI sebagai alat negara untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
2. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya:
* Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 dan 4 yang memberi mandat TNI untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata serta mengamankan wilayah perbatasan.
* Pasal 9 yang memberi kewenangan membangun sarana dan prasarana pendukung tugas TNI.
3. Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, yang menempatkan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sebagai garda terdepan menghadapi ancaman strategis di wilayah rawan, termasuk Papua.
Dengan payung hukum tersebut, pembangunan pos militer di Puncak Jaya dan sejumlah titik lain adalah bagian dari operasi pengamanan wilayah negara yang sah, bertujuan melindungi warga sipil serta menjamin kelancaran pembangunan nasional.
Pendekatan Humanis dan Teritorial
Di balik citra militer yang sering dianggap keras, TNI justru menekankan pendekatan humanis dalam setiap operasi di Papua. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, yang menegaskan bahwa peran TNI tidak hanya sebatas militeristik, tetapi juga sosial.
Implementasinya terlihat dari berbagai kegiatan:
* membantu pemerintah daerah menjaga keamanan layanan pendidikan dan kesehatan,
* mendukung pembangunan infrastruktur,
* hingga membangun komunikasi sosial dengan masyarakat setempat.
Dengan kata lain, pos-pos TNI tidak hanya berdiri sebagai benteng pertahanan, melainkan juga pusat dukungan sosial bagi rakyat Papua.
Ancaman TPNPB: Melanggar Hukum dan Kemanusiaan
Sementara itu, tindakan TPNPB yang mengancam masyarakat sipil dan menyerang tenaga pendidik, medis, hingga pekerja infrastruktur jelas bertentangan dengan hukum nasional. Menurut UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme, perbuatan yang menimbulkan teror luas pada masyarakat sipil dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme.
Lebih jauh, aksi kelompok bersenjata ini juga melanggar prinsip Hukum Humaniter Internasional, khususnya:
* Distinction, yang mewajibkan pembedaan antara kombatan dan sipil,
* Proportionality, yang melarang serangan membabi buta,
* Precaution, yang mengatur kehati-hatian dalam operasi bersenjata.
Dengan demikian, klaim mereka memperjuangkan rakyat Papua justru kontradiktif karena tindakannya menargetkan warga sipil yang seharusnya dilindungi.
Hadirnya TNI: Wujud Kehadiran Negara
Kehadiran TNI di Papua adalah cermin hadirnya negara untuk memastikan hak dasar seluruh warga, baik asli Papua maupun pendatang. Negara tidak sedang berperang dengan rakyatnya, melainkan melindungi mereka dari ancaman kekerasan.
Prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas menjadi pegangan utama dalam setiap operasi. Semua tindakan TNI berada di bawah pengawasan hukum, internal maupun eksternal, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Menolak Kekerasan, Meneguhkan NKRI
Ancaman TPNPB-OPM yang berusaha menciptakan ketakutan di Papua harus disikapi sebagai upaya melemahkan kedaulatan negara. Namun, sejarah membuktikan bahwa NKRI berdiri kokoh bukan karena kekerasan, melainkan karena keadilan, persatuan, dan keberanian rakyatnya.
TNI bersama Polri dan masyarakat terus meneguhkan komitmen menjaga Papua sebagai bagian sah dari Indonesia. Dengan pendekatan humanis, pembangunan inklusif, serta ketegasan terhadap kelompok bersenjata, Papua bukan hanya aman, tetapi juga mampu menjadi etalase keadilan sosial di ujung timur Indonesia.
Kesimpulan
Kehadiran TNI di Papua bukan bentuk penindasan, melainkan kehadiran negara untuk melindungi, merangkul, dan memastikan kesejahteraan rakyatnya. Ancaman separatisme dan kekerasan bersenjata tidak boleh mengaburkan fakta bahwa Papua adalah bagian tak terpisahkan dari NKRI.
Dengan mengedepankan profesionalitas, menjunjung HAM, serta berlandaskan hukum, TNI memastikan bahwa Papua akan selalu berada dalam pelukan Merah Putih aman, damai, dan sejahtera.
Authentication:
Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

2 months ago
50
















































