Kehadiran TNI di Papua: Menjaga Kedaulatan, Melindungi Rakyat, Bukan Menindas

4 days ago 8

JAKARTA - Polemik kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Papua kembali mencuat setelah kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) melontarkan ancaman terbuka. Mereka menolak rencana pembangunan pos militer di Puncak Jaya serta sembilan wilayah lain yang disebut sebagai “zona perang.” Bahkan, kelompok itu mengeluarkan ultimatum agar masyarakat non-Papua meninggalkan daerah tersebut, disertai ancaman akan melancarkan serangan terhadap aparat TNI-Polri maupun warga sipil.

Ancaman tersebut dinilai menyesatkan sekaligus menabrak prinsip hukum nasional dan internasional. Sebab, keberadaan TNI di Papua bukanlah langkah sepihak, melainkan mandat konstitusi negara untuk menjaga kedaulatan dan melindungi seluruh warga dari ancaman kekerasan.

Dasar Konstitusional Kehadiran TNI

Secara hukum, keberadaan TNI di Papua memiliki landasan yang kokoh:

1. UUD 1945 Pasal 30 menegaskan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, serta keselamatan bangsa.

2. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 dan 4, menugaskan TNI melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengamankan wilayah perbatasan dan menanggulangi gerakan separatis bersenjata.

3. Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sebagai garda terdepan dalam menghadapi ancaman strategis.

Dengan dasar tersebut, pembangunan pos militer di Puncak Jaya maupun daerah rawan lain di Papua sah secara hukum dan bukan bentuk provokasi. Sebaliknya, langkah ini diarahkan untuk menjamin keselamatan masyarakat sipil, melindungi jalannya pembangunan nasional, serta mencegah meluasnya kekerasan oleh kelompok bersenjata.

Pendekatan Humanis, Bukan Militeristik

TNI menegaskan bahwa operasi di Papua tidak semata berorientasi militer. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, kehadiran TNI juga diarahkan untuk mendukung pembangunan, pelayanan dasar, serta memperkuat komunikasi sosial dengan masyarakat.

Dalam berbagai penugasan, prajurit TNI kerap terlibat langsung membantu dunia pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur dasar. Pendekatan ini menegaskan bahwa TNI hadir sebagai sahabat masyarakat, bukan penindas.

Ancaman OPM dan Pelanggaran Hukum Humaniter

Di sisi lain, ancaman TPNPB-OPM terhadap warga sipil non-Papua, serta aksi mereka menyerang guru, tenaga medis, hingga pekerja infrastruktur, jelas melanggar hukum. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, aksi kekerasan yang menimbulkan teror luas terhadap masyarakat sipil dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme.

Lebih jauh, tindakan OPM juga menyalahi prinsip Hukum Humaniter Internasional, yakni Distinction (membedakan kombatan dan sipil), Proportionality (menghindari kerugian berlebihan bagi warga sipil), dan Precaution (mencegah serangan membabi buta).

Hadirnya Negara, Bukan Penindasan

Kehadiran TNI di Papua sejatinya adalah hadirnya negara untuk menjamin hak dasar setiap warga negara, khususnya masyarakat Papua, agar hidup aman, sejahtera, dan terlindungi dari kekerasan.

Setiap operasi TNI dilaksanakan dengan mengedepankan tiga prinsip utama:

* Legalitas: sesuai konstitusi dan undang-undang yang berlaku.

* Akuntabilitas: melalui mekanisme pengawasan internal dan eksternal.

* Profesionalitas: dijalankan oleh prajurit yang berlandaskan hukum, disiplin, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Penutup

Upaya TPNPB-OPM untuk menebar ketakutan melalui ancaman bersenjata maupun propaganda separatisme hanya akan menambah penderitaan rakyat Papua. Sementara itu, TNI berkomitmen untuk terus hadir dengan cara yang konstitusional, profesional, dan humanis demi Papua yang damai, sejahtera, dan tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Authentication:

Jum'at, 12 September 2025

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Priharton

Read Entire Article
Masyarakat | | | |