Pekalongan – Rutan Kelas IIA Pekalongan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemenuhan hak-hak tahanan. Bekerjasama dengan LBH Law and Justice, Rutan menyelenggarakan layanan konsultasi hukum dan bantuan hukum gratis yang dilaksanakan rutin setiap minggu di Ruang Subseksi Pelayanan Tahanan, Rabu (20/08/2025).
Kegiatan ini diikuti sejumlah tahanan yang tengah menjalani proses peradilan. Mereka mendapatkan kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan advokat mengenai kasus yang dihadapi, serta mendapat pendampingan hukum apabila memenuhi syarat, khususnya bagi tahanan yang tidak mampu.
Kasubsie Pelayanan Tahanan, Anang Saefulloh, turut mendampingi jalannya kegiatan. Ia menegaskan bahwa layanan ini sepenuhnya gratis tanpa pungutan biaya apa pun.
“Kami ingin memastikan seluruh tahanan dapat mengakses pendampingan hukum yang memadai. Melalui kerja sama ini, mereka tidak berjalan sendiri dalam menghadapi proses hukum, ” ungkapnya.
Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Nanang Adi Susanto, menyampaikan apresiasi atas dukungan LBH Law and Justice.
“Hak mendapatkan bantuan hukum adalah hak dasar setiap warga negara, termasuk bagi tahanan. Kami berharap, layanan ini membantu mereka memahami proses hukum yang sedang dijalani, sekaligus menegakkan asas peradilan yang adil, ” ujarnya.
Layanan ini menjadi salah satu bentuk nyata pendekatan humanis dalam pemasyarakatan, agar tahanan tidak hanya menjalani masa penahanan, tetapi juga mendapatkan kepastian hukum secara layak.
Foto: Anang
Kontributor: Anam
Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan