PANGANDARAN JAWA BARAT – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian di Kabupaten Pangandaran. Selama tahun 2025, Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) mencatat terdapat 28 kasus kekerasan yang ditangani.
Sementara, Kepala Dinas KBP3A Kabupaten Pangandaran, Agus Mailana, mengatakan sebagian besar kasus yang terjadi merupakan kekerasan terhadap anak.
Data tersebut dihimpun melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).
Dari 28 kasus kekerasan yang ditangani itu diantarannya empat kasus kekerasan dalam rumah tangga, dua kasus kekerasan terhadap perempuan, dan 22 kasus kekerasan terhadap anak, ” kata Agus via pesan Whatsappnya, Rabu (11/3/2026).
“Sebagian besar kasus kekerasan anak merupakan kekerasan seksual. Karena itu perlu kewaspadaan bersama, terutama dalam memberikan perlindungan kepada anak di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
Agus menambahkan, setiap laporan yang masuk telah ditangani sesuai prosedur layanan perlindungan perempuan dan anak. Penanganan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pada pemulihan kondisi korban.
“Pendampingan dilakukan melalui layanan psikologis bagi korban dan keluarganya serta koordinasi dengan berbagai pihak sesuai kebutuhan korban, ” katanya.
Menurut Agus, selain penanganan kasus, KBP3A Pangandaran juga terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan hingga organisasi masyarakat.
Agus mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak serta tidak ragu melaporkan jika menemukan atau mengalami tindakan kekerasan.
“Jika mengetahui atau mengalami kekerasan, segera laporkan agar korban bisa mendapatkan perlindungan dan layanan yang dibutuhkan, ” ujarnya. (Agt)












































