Rutan Kudus Bersama LKBH Justisa Adakan Penyuluhan Hukum

5 hours ago 2

Kudus – Sabtu, (10/5) Rutan Kudus kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi hukum kepada para tahanan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Justisia Kudus.

Mengangkat tema “Upaya Hukum untuk Memperoleh Keadilan bagi Terdakwa & Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu”, kegiatan ini dilaksanakan di Aula Atas Rutan Kudus dan diikuti oleh 20 orang tahanan.

Dalam sambutannya, Karutan Kudus, Anda Tuning Supiluhu, menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi tahanan sebagai bagian dari hak dasar mereka sebagai warga negara.

“Kami ingin para tahanan memahami bahwa negara menjamin hak atas bantuan hukum, terutama bagi mereka yang tidak mampu. Dengan penyuluhan ini, kami harap mereka dapat mengetahui langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh untuk memperoleh keadilan, ” jelas Anda Tuning.

Sementara itu, Direktur LKBH Justisia Kudus, Siti Suriyati menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membekali para tahanan dengan pengetahuan praktis tentang mekanisme hukum yang berlaku, serta memperkenalkan jalur bantuan hukum gratis yang tersedia.

“Masih banyak masyarakat, termasuk para tahanan, yang belum memahami bahwa mereka bisa mengakses bantuan hukum secara gratis melalui lembaga yang telah terakreditasi. Kami hadir untuk memastikan informasi ini tersampaikan, sekaligus membuka ruang konsultasi bagi mereka yang membutuhkan pendampingan, ” ujarnya.

Penyuluhan ini menjadi tindak lanjut dari surat resmi yang diajukan oleh LKBH Justisia pada 5 Mei 2025. Selama kegiatan berlangsung, para peserta mengikuti dengan antusias, menunjukkan minat tinggi pada materi yang disampaikan, dan aktif dalam sesi tanya jawab.

Kegiatan berjalan dalam suasana aman, tertib, dan kondusif. Rutan Kudus berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut secara berkala untuk meningkatkan kesadaran hukum serta memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi para tahanan dan masyarakat tidak mampu.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |