PURWOKERTO – Dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2569 BE yang jatuh pada senin, tanggal 12 Mei 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Khusus kepada warga binaan beragama Buddha.
Kegiatan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Raya Waisak 2569 BE bagi Narapidana dan Anak.
Upacara penyerahan Surat Keputusan Remisi dilaksanakan pada hari Senin, 12 Mei 2025 pukul 07.30 WIB, bertempat di aula dalam Lapas Kelas IIA Purwokerto.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Fauzen, Kepala Subseksi Registrasi, JFU Lapas Kelas IIA Purwokerto, serta diikuti oleh narapidana yang beragama Buddha.
Rangkaian acara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI oleh Kepala Subseksi Registrasi, dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana dan anak binaan oleh Kasi Binadik.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Binadik Lapas Purwokerto, Fauzen membacakan sambutan resmi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
"Pada peringatan Hari Raya Waisak tahun ini, Lapas Kelas IIA Purwokerto memberikan Remisi Khusus (RK) I kepada 1 orang warga binaan, dengan rincian remisi selama 1 bulan 15 hari, " ungkapnya.
Kegiatan pemberian remisi berjalan dengan tertib, aman, dan penuh khidmat, serta dimonitoring langsung oleh Kasi Binadik sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan hak narapidana.
Melalui remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan secara aktif selama menjalani masa pidana.
(Humas Lapas Purwokerto)