Rembang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rembang melaksanakan kegiatan pemeriksaan tes urine bagi seluruh pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Kamis, 9 Januari 2026. Pelaksanaan tes urine tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan Lapas dan Rutan.
Pemeriksaan tes urine dilakukan terhadap seluruh pegawai Rutan serta WBP dengan kasus Narkotika. pemeriksaan tes urine diikuti oleh 56 orang pegawai dan 31 orang WBP.Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh pegawai dan WBP Rutan Rembang dinyatakan negatif menggunakan atau mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Karutan Rembang, lewat Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KaKPR) , Imam menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan bentuk komitmen nyata jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan Rutan yang bersih dari narkoba.
“Tes urine ini merupakan komitmen kami dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba, khususnya di Rutan Rembang.Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala dan acak sebagai upaya deteksi dini dan pengawasan berkelanjutan, ” ungkapnya.
Kegiatan yang dilakukan menunjukkan partisipasi nyata dan komitmen Rutan Rembang dalam mendukung kebijakan mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari narkoba.

















































