Salatiga – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari implementasi Sistem Pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Salatiga, Selasa (28/7/2026), diikuti oleh tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan untuk memperoleh program integrasi.

Sidang TPP dihadiri oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Salatiga, Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang, serta keluarga dari masing-masing warga binaan.

Keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi bentuk sinergi dalam memastikan proses pembinaan berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam persidangan, Tim Pengamat Pemasyarakatan melakukan pembahasan terhadap hasil pembinaan yang telah dijalani oleh setiap warga binaan.
Penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan perkembangan kepribadian, kepatuhan terhadap tata tertib, keaktifan mengikuti program pembinaan, hasil penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan, serta dukungan keluarga sebagai faktor penting dalam menunjang keberhasilan proses reintegrasi sosial.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Salatiga, Nuryati, S.H., selaku Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan mekanisme penting untuk memastikan setiap pemberian hak integrasi dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan prinsip kehati-hatian.
“Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan forum evaluasi yang komprehensif untuk menilai keberhasilan proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan. Melalui proses ini, kami memastikan bahwa setiap usulan hak integrasi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, menunjukkan perubahan perilaku yang positif, serta memiliki kesiapan untuk kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang taat hukum dan produktif, ” ujar Nuryati.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan dan keluarga dalam Sidang TPP menjadi bagian penting dalam memperkuat proses reintegrasi sosial. Dukungan tersebut diharapkan mampu membantu warga binaan beradaptasi kembali dengan lingkungan masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.
Pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ini merupakan wujud nyata komitmen Rutan Kelas IIB Salatiga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Melalui pembinaan yang berkesinambungan dan proses evaluasi yang objektif, Rutan Salatiga terus berupaya mewujudkan warga binaan yang sadar hukum, bertanggung jawab, serta siap kembali menjadi bagian dari masyarakat.
(Humas Rutan)

5 hours ago
1
















































