Polres Sukabumi Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak oleh Oknum Guru Ngaji 

11 hours ago 6

Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari beredarnya sebuah video di media sosial yang memuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi segera membentuk tim gabungan Unit PPA dan Resmob untuk melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan korban dan menerima laporan resmi yang kemudian ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi, serta alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan seorang pria berinisial AC (47) sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan di wilayah Cibeber, Provinsi Banten, saat berada di dalam sebuah rumah.

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka telah kami amankan dan saat ini telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, " ujar IPTU Dudi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga terakhir terjadi pada 21 Mei 2026. Korban diketahui merupakan murid mengaji pelaku yang beberapa kali menginap di rumah tersangka.

Penyidik mengungkapkan, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan membujuk korban melalui iming-iming bahwa apabila mengikuti keinginannya maka akan dimudahkan rezeki dalam kehidupannya. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku juga diduga memberikan sejumlah uang kepada korban dan meminta agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapa pun.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 415 huruf b jo Pasal VII angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 417 dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Dudi Suharyana menegaskan bahwa Polres Sukabumi berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Polres Sukabumi berkomitmen memberikan perlindungan kepada setiap korban tindak pidana, khususnya anak. Kami memastikan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tuntas. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak untuk menghindari proses hukum, " tegas AKBP Benny Cahyadi melalui IPTU Dudi Suharyana.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, termasuk memperhatikan lingkungan pergaulan dan aktivitas mereka, serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa.

Selain proses penegakan hukum, Polres Sukabumi telah berkoordinasi dengan DP3A, P2TP2A, dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi guna memberikan pendampingan psikologis dan rehabilitasi kepada korban sebagai bagian dari upaya pemulihan pascakejadian.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |