*PLECIMURIANEWS, KUDUS –* Jajaran Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus mengikuti kegiatan Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Atas Rutan Kelas IIB Kudus tersebut diikuti langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Andi Rahmanto, didampingi para pejabat struktural, jajaran pegawai, hingga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam pengarahan tersebut, Dirjenpas memberikan sejumlah atensi penting bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia, mulai dari persiapan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia hingga pengawasan ketat terhadap pelayanan yang diberikan.
Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Andi Rahmanto, menyatakan bahwa pihak Rutan Kudus siap menindaklanjuti dan menjalankan seluruh poin instruksi yang disampaikan oleh Dirjenpas secara maksimal.
"Sesuai arahan Bapak Dirjenpas, kami di Rutan Kudus berkomitmen penuh untuk melaksanakan seluruh instruksi pimpinan. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah larangan keras bagi seluruh petugas untuk menjanjikan atau meminta apapun terkait pengusulan remisi maupun amnesti, " ujar Andi Rahmanto usai kegiatan.
Andi menegaskan, proses pengusulan Remisi Umum HUT ke-81 RI maupun pengusulan amnesti akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa dipungut biaya apapun.
Selain itu, menyongsong Peringatan HUT ke-81 RI pada Agustus mendatang, Rutan Kudus juga siap mempererat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus.
"Mulai tanggal 1 Agustus, kami akan memasang umbul-umbul dan hiasan bernuansa Merah Putih di lingkungan Rutan. Kami juga berkoordinasi dengan Forkopimda Kudus untuk agenda penyerahan Remisi Umum pada tanggal 17 Agustus 2026 mendatang, " terangnya.
Tak hanya terkait remisi dan suasana kemerdekaan, arahan Dirjenpas juga menyoroti pengawasan ketat terhadap operasional rutan. Hal ini mencakup pelaksanaan izin keluar narapidana yang wajib sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan pengawalan melekat, hingga penguatan fungsi pengawasan internal oleh jajaran pejabat struktural.
"Pengawasan akan terus kami tingkatkan secara maksimal. Di samping itu, layanan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) juga terus kami optimalkan agar hak-hak komunikasi warga binaan tetap terpenuhi dengan baik dan terawasi, " pungkas Andi.
Kegiatan pengarahan yang berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 14.00 WIB tersebut berjalan tertib, lancar, dan kondusif. Seluruh jajaran Rutan Kudus mengikuti jalannya acara hingga selesai sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
-TIM HUMAS RUTAN KUDUS-

11 hours ago
3

















































