Purwokerto – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto menerima bantuan sosial dari Sentra Satria Baturraden, Kementerian Sosial Republik Indonesia, yang akan disalurkan kepada 35 klien Bapas pada Kamis, 23 Juli 2026. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar sekaligus mendorong kemandirian ekonomi klien dalam proses reintegrasi sosial.
Penyerahan bantuan berlangsung di halaman Bapas Purwokerto pada Selasa (21/07) pukul 15.30 WIB. Bantuan diterima langsung oleh Kepala Bapas Purwokerto, Nasirudin, dari Tim Sentra Satria Baturraden.
Bantuan yang diterima terdiri atas 28 kantong beras, 28 paket kebutuhan dasar berisi sembako, perlengkapan mandi, dan kebutuhan pokok lainnya, serta 7 paket bantuan penunjang usaha yang akan diberikan kepada klien yang memiliki potensi untuk mengembangkan usaha mandiri.
Kepala Bapas Purwokerto, Nasirudin, menyampaikan apresiasi atas dukungan Sentra Satria Baturraden dalam memperkuat pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan bagi klien.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Sentra Satria Baturraden Kementerian Sosial atas sinergi yang telah terjalin dengan Bapas Purwokerto. Bantuan ini menjadi bentuk nyata kepedulian negara kepada klien pemasyarakatan. Kami berharap bantuan kebutuhan dasar dapat meringankan beban para klien, sementara bantuan penunjang usaha dapat menjadi modal awal untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan mereka, " ujar Nasirudin.
Perwakilan Tim Sentra Satria Baturraden mengatakan bahwa pemberian bantuan merupakan bagian dari komitmen Kementerian Sosial dalam memperkuat perlindungan dan pemberdayaan sosial bagi kelompok rentan, termasuk klien pemasyarakatan yang sedang menjalani proses reintegrasi di tengah masyarakat.
"Melalui kolaborasi dengan Bapas Purwokerto, kami berharap bantuan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu menumbuhkan semangat bagi para klien untuk bangkit, mandiri, dan produktif. Sinergi lintas kementerian seperti ini menjadi kunci dalam mewujudkan keberhasilan reintegrasi sosial, " ungkapnya.
Rencananya, bantuan tersebut akan disalurkan kepada 35 klien Bapas Purwokerto pada 23 Juli 2026, yang terdiri atas 28 penerima bantuan kebutuhan dasar dan 7 penerima bantuan penunjang usaha. Penyaluran bantuan ini merupakan wujud kolaborasi antara Kementerian Hukum dan Kementerian Sosial dalam memberikan dukungan berkelanjutan kepada klien pemasyarakatan agar mampu kembali berfungsi secara sosial, mandiri secara ekonomi, dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.
(Humas Bapas Purwokerto)

2 days ago
10

















































