TNI Hadir untuk Melindungi, Bukan Menindas: Menjawab Ancaman TPNPB dengan Konstitusi dan Hati Nurani

1 day ago 2

PAPUA - Di tengah derasnya provokasi dari kelompok bersenjata TPNPB-OPM yang menolak pembangunan pos militer TNI di wilayah-wilayah rawan seperti Puncak Jaya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) memilih menjawab dengan fakta, hukum, dan ketulusan pengabdian. Pernyataan kelompok tersebut yang menyebut wilayah Papua sebagai "zona perang" dan menyerukan pengusiran warga non-Papua, bukan hanya menyesatkan, tetapi juga membahayakan nilai-nilai kemanusiaan dan keutuhan NKRI. Jum'at 18, April 2025.

Kehadiran TNI di Papua bukanlah bentuk penindasan, melainkan amanat konstitusi. 

Dasar hukum yang melandasi kehadiran dan langkah TNI di Papua sangat jelas, yakni:

1. UUD 1945 Pasal 30, yang mengamanatkan peran TNI sebagai alat negara penjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.

2. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menetapkan tugas TNI dalam menghadapi separatisme bersenjata dan menjaga keamanan wilayah.

3. Perpres Nomor 66 Tahun 2019, yang menguatkan peran strategis TNI melalui struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan).

Dengan dasar-dasar ini, pembangunan pos militer di wilayah seperti Puncak Jaya adalah langkah konstitusional untuk menjaga stabilitas, melindungi masyarakat sipil, dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Pendekatan Humanis dalam Setiap Langkah  

TNI tidak bergerak dengan senjata semata, melainkan dengan empati dan pengabdian. Berlandaskan Inpres No. 9 Tahun 2020, TNI mengemban tugas percepatan pembangunan Papua melalui dukungan layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan komunikasi sosial yang inklusif.

Dalam berbagai operasi, prajurit TNI hadir membangun sekolah, membuka akses kesehatan, dan menjadi sahabat bagi masyarakat pelosok yang selama ini hidup dalam bayang-bayang konflik. Pendekatan humanis ini telah menjelma menjadi kekuatan lunak yang merangkul, bukan menekan.

Menjawab Ancaman dengan Profesionalisme dan Kemanusiaan  

Ancaman TPNPB terhadap warga sipil non-Papua, serta serangkaian aksi kekerasan terhadap guru, tenaga medis, dan pekerja infrastruktur, adalah pelanggaran serius terhadap hukum nasional dan hukum humaniter internasional.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, tindakan seperti ini dapat dikategorikan sebagai aksi terorisme karena menimbulkan ketakutan dan kerusakan terhadap warga sipil secara luas. Bahkan dalam konflik bersenjata, hukum internasional tetap mengharuskan perlindungan terhadap pihak non-kombatan, yang saat ini justru diabaikan oleh kelompok bersenjata.

TNI: Penjaga Harapan, Pelindung Damai  

Negara hadir di Papua melalui TNI bukan untuk menguasai, melainkan untuk melindungi. Kehadiran pos militer adalah bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya melindungi warga dari ancaman separatis bersenjata, mengawal pembangunan infrastruktur, dan menjamin hak dasar untuk hidup aman dan bermartabat.

“Setiap jengkal langkah kami di Papua adalah demi keutuhan Indonesia dan kesejahteraan rakyat. Kami tidak membawa perang, kami membawa harapan, ” tegas Pangkoops Habema, Mayjen TNI Lucky Avianto.

Dalam bingkai legalitas, akuntabilitas, dan profesionalisme, TNI akan terus menjalankan tugasnya di Papua dengan mengedepankan nilai kemanusiaan dan kehormatan sebagai prajurit rakyat.

Autentikasi:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Masyarakat | | | |