TNI Hadir untuk Melindungi, Bukan Menindas: Lawan Propaganda Separatis dengan Fakta Konstitusi

6 hours ago 1

PAPUA-Dalam bayang-bayang propaganda separatis yang terus digaungkan oleh kelompok bersenjata TPNPB-OPM, negara kembali menegaskan bahwa kehadiran TNI di Papua bukanlah bentuk penindasan, melainkan wujud sah dari peran konstitusional dalam melindungi rakyat dan menjaga kedaulatan bangsa. Rabu 16, April 2025.

Baru-baru ini, kelompok TPNPB-OPM mengancam akan melancarkan serangan terhadap aparat TNI-Polri dan menyuarakan penolakan terhadap pembangunan pos militer di Puncak Jaya serta sembilan wilayah lainnya yang mereka sebut “zona perang.” Mereka bahkan mengeluarkan ultimatum agar masyarakat non-Papua meninggalkan wilayah tersebut — sebuah pernyataan yang tidak hanya menyesatkan, tetapi juga melanggar hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.

TNI Tidak Datang untuk Berperang, Tapi Menjaga Perdamaian

Kehadiran TNI di Papua sepenuhnya berdasarkan mandat hukum, yakni Pasal 30 UUD 1945, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, hingga Perpres No. 66 Tahun 2019 tentang struktur organisasi TNI. Semua langkah pengamanan, termasuk pembangunan pos militer di wilayah rawan, dilakukan demi:

- Menjamin keselamatan warga sipil.  

- Melindungi proses pembangunan nasional.  

- Menekan ancaman kekerasan dari kelompok separatis.

Dansatgas Wilayah Papua menegaskan, “Tugas utama TNI di Papua adalah melindungi semua rakyat Indonesia — tanpa terkecuali, termasuk masyarakat asli Papua. Kami hadir bukan untuk menguasai, melainkan menjaga agar harapan dan pembangunan bisa terus hidup di tanah Papua.”

Pendekatan Humanis Jadi Kunci TNI di Papua

TNI telah mengadopsi pendekatan teritorial yang humanis, adaptif, dan partisipatif, sebagaimana diamanatkan dalam Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan Papua. Di lapangan, kehadiran prajurit TNI tidak hanya terlihat dalam operasi keamanan, tapi juga dalam pembangunan sosial:  

- Membantu pendidikan dan layanan kesehatan,   

- Menjadi sahabat warga di wilayah pedalaman,   

- Menjalin komunikasi sosial yang erat dengan tokoh masyarakat dan adat.

Kekerasan TPNPB: Pelanggaran HAM dan Tindak Terorisme

Ancaman terhadap warga non-Papua, guru, tenaga medis, hingga pekerja infrastruktur oleh TPNPB bukan hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga terindikasi sebagai tindak pidana terorisme, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2018. Serangan terhadap warga sipil dan fasilitas umum juga melanggar prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional.

TNI: Wajah Negara yang Tegas namun Beradab

Kehadiran TNI di Papua adalah representasi dari NKRI yang sah dan berdaulat. Seluruh operasi dijalankan secara legal, akuntabel, dan profesional, serta tetap mengedepankan perlindungan HAM dan pendekatan yang inklusif kepada masyarakat lokal.

“Negara tidak akan mundur selangkah pun dari upaya menjaga Papua dalam bingkai NKRI. Namun negara juga akan hadir dengan tangan yang terbuka, bukan dengan wajah yang menakutkan, ” ujar seorang pejabat TNI di wilayah tugas Papua.

Kesimpulan:

Tidak ada tempat bagi kekerasan separatis dalam negara hukum. TNI hadir di Papua bukan untuk menindas, tetapi untuk melindungi, mendampingi, dan membangun bersama rakyat. Di tanah Papua, negara berdiri bukan dengan peluru, tetapi dengan harapan, hukum, dan cinta tanah air.

Authentication: 

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Masyarakat | | | |