TNI Hadir untuk Melindungi, Bukan Menindas: Bongkar Narasi Menyesatkan OPM di Papua

22 hours ago 3

PAPUA - Di tengah derasnya propaganda separatisme yang dilancarkan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), fakta di lapangan justru berbicara sebaliknya: kehadiran TNI di Papua adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya, bukan alat penindas. Sabtu 26, April 2025.

Pernyataan provokatif yang kembali dilontarkan OPM baru-baru ini termasuk penolakan pembangunan pos TNI di Puncak Jaya serta sembilan wilayah lain hanyalah upaya membingkai operasi konstitusional sebagai bentuk represi. Bahkan, mereka mengancam akan menyerang aparat dan meminta masyarakat non-Papua meninggalkan wilayah tersebut. Tindakan ini jelas bertentangan dengan hukum nasional dan internasional.

Langkah Konstitusional, Bukan Agresi

Kehadiran TNI di Papua didasarkan pada mandat konstitusi dan perundang-undangan yang sah, termasuk Pasal 30 UUD 1945 serta UU TNI No. 34 Tahun 2004. Pembangunan pos militer di daerah rawan seperti Puncak Jaya adalah bagian dari operasi pengamanan wilayah, melindungi warga sipil dari kekerasan bersenjata, serta menjaga kelancaran pembangunan dan pelayanan publik.

Melindungi Warga, Bukan Menciptakan Konflik

Kebijakan pembangunan pos TNI bukan untuk menakut-nakuti, melainkan melindungi. TNI hadir untuk memastikan guru bisa mengajar, tenaga medis bisa bekerja, dan anak-anak bisa sekolah tanpa teror senjata.

“Kami bukan datang untuk berperang dengan rakyat. Kami datang untuk memberi rasa aman. Ancaman OPM tidak boleh menjadi hambatan untuk pembangunan dan kehidupan damai masyarakat Papua, ” tegas seorang Danpos TNI di Puncak Jaya.

Pendekatan Humanis dan Kolaboratif

Mengikuti Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, kehadiran TNI juga membawa misi sosial. Aparat terlibat dalam pembangunan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan membantu pemerintah daerah dalam pelayanan masyarakat.

Kegiatan Komunikasi Sosial yang dijalankan TNI terbukti memperkuat hubungan dengan tokoh adat dan agama, serta menciptakan ruang dialog dan kolaborasi yang positif di tengah masyarakat.

OPM dan Pelanggaran HAM

Sebaliknya, ancaman OPM terhadap masyarakat sipil, termasuk pembunuhan terhadap guru, perawat, dan pekerja pembangunan, justru dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme dan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional. Mereka melanggar prinsip-prinsip utama konflik bersenjata: membedakan kombatan dan sipil, menghindari korban sipil, serta merencanakan operasi secara hati-hati.

Negara Tidak Boleh Kalah oleh Kekerasan

TNI hadir di Papua sebagai representasi dari negara yang tidak tinggal diam terhadap ancaman separatisme bersenjata. Setiap langkah yang diambil dilandasi oleh prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas.

Kesimpulan:  

Masyarakat Papua tidak butuh propaganda mereka butuh perlindungan. Kehadiran TNI adalah bentuk nyata dari upaya negara mewujudkan keamanan, keadilan, dan pembangunan. Tidak ada tempat bagi kekerasan di tanah Papua. Yang ada hanyalah satu tujuan: damai, aman, dan sejahtera di bawah panji Merah Putih.

Autentikasi: 

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Masyarakat | | | |