TNI di Papua: Menjaga Tanah Air, Bukan Menguasai Rakyat Menjawab Ancaman, Merangkul Damai: Inilah Misi Konstitusional TNI di Bumi Cenderawasih

9 hours ago 1

PAPUA - Di balik deru helikopter dan kokohnya barak militer, ada tekad yang tak pernah padam: menjaga tanah air dari segala bentuk ancaman, namun tetap merangkul rakyat dengan kehangatan. Itulah wajah TNI di Papua sebuah kekuatan konstitusional yang hadir bukan untuk menindas, melainkan untuk melindungi dan membangun. Sabtu 10 Mei 2025.

Namun baru-baru ini, suara sumbang kembali terdengar dari kelompok bersenjata TPNPB-OPM. Mereka menolak kehadiran TNI di wilayah Puncak Jaya dan delapan titik strategis lainnya, bahkan mengklaim kawasan tersebut sebagai zona perang. Lebih dari itu, mereka melontarkan ancaman kekerasan kepada aparat keamanan serta ultimatum kepada masyarakat non-Papua.

Pernyataan tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga bertentangan dengan hukum nasional dan nilai-nilai kemanusiaan universal.

Kehadiran TNI: Mandat Konstitusi, Bukan Ambisi

Tidak banyak yang menyadari bahwa keberadaan TNI di Papua bukanlah ekspansi militer, tetapi implementasi dari amanat konstitusi. Dalam Pasal 30 UUD 1945 dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan secara tegas bahwa TNI bertugas menjaga keutuhan wilayah NKRI, mengamankan perbatasan, serta menghadapi ancaman separatisme bersenjata.

Pendirian pos militer di wilayah rawan seperti Puncak Jaya adalah langkah legal dan strategis untuk memastikan keselamatan masyarakat sipil, melindungi proyek-proyek pembangunan nasional, serta mencegah penyebaran kekerasan dari kelompok bersenjata.

TNI: Bekerja dengan Hati, Bukan Senjata Semata

Berlandaskan Inpres No. 9 Tahun 2020, TNI menjalankan pendekatan humanis dan teritorial dalam penugasannya di Papua. Kehadiran prajurit bukan hanya untuk patroli keamanan, tetapi juga membantu pelayanan pendidikan, kesehatan, dan logistik di wilayah yang sulit dijangkau.

Dari mendirikan klinik darurat, mengajar anak-anak di pedalaman, hingga memborong hasil tani warga TNI telah membuktikan bahwa kekuatan sejati terletak pada kemampuan untuk mendekat dan menyentuh hati rakyat.

Menjawab Teror dengan Hukum dan Ketegasan

Di sisi lain, ancaman yang dilontarkan TPNPB-OPM terhadap warga sipil non-Papua merupakan bentuk nyata tindakan terorisme. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018, aksi kekerasan yang menyasar masyarakat sipil termasuk serangan terhadap guru, tenaga kesehatan, dan pekerja pembangunan merupakan tindak pidana berat yang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Lebih dari sekadar pelanggaran hukum nasional, tindakan mereka juga menyalahi prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, seperti Distinction dan Proportionality, yang menekankan pentingnya melindungi warga sipil dari konflik bersenjata.

Penutup: Papua Butuh Damai, Bukan Propaganda Kekerasan

Papua bukan ladang konflik. Ia adalah bagian sah dari Indonesia yang berhak atas pembangunan, perlindungan, dan kedamaian. TNI hadir bukan untuk mencengkeram, melainkan untuk menopang menjalankan amanah rakyat dan negara untuk menjaga stabilitas dan kemanusiaan.

Setiap pos militer yang didirikan, setiap prajurit yang bertugas, adalah representasi dari kehadiran negara yang sah dan bermartabat. Kekerasan dan provokasi tidak akan menyelesaikan masalah. Justru dengan dialog, perlindungan, dan pembangunan, Papua akan menemukan jalan terbaik menuju masa depan yang damai dan sejahtera.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Masyarakat | | | |