Pelimpahan Berkas Tahap II, Febrie Adriansyah: Saya Tak Pernah Minta Proyek Pemerintah

6 hours ago 4

loading...

Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (FA) mempertanyakan mengapa dirinya disangka melakukan dugaan pemerasan dan TPPU. Foto/SindoNews

JAKARTA - Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (FA) mempertanyakan mengapa dirinya disangka melakukan dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal, selama ini tidak pernah terlibat kasus, dihukum di bidang pengawasan, hingga tidak pernah meminta proyek apa pun, termasuk pada pemerintah.

"Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor," ujarnya di Kejari Jaksel, Jumat (18/9/2026).

Febrie mengaku tidak pernah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), tidak pernah meminta proyek pemerintah, hingga memiliki konsesi sawit atau meminta kuota impor. Maka itu, Febrie membantah terkait kepemilikan 74 Kg emas yang disita sebagai barang bukti dalam perkara TPPU yang menjeratnya sebagai tersangka.

Baca juga: Febrie Adriansyah Minta Hakim Lihat Perkaranya secara Jernih

Febrie sebelumnya telah memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai siapa pemiliknya hingga keterkaitan dengan dirinya. Maka itu, diharapkan agar permasalahan mengenai kepemilikan 74 kg emas tersebut nantinya dapat dilihat secara jernih dalam proses persidangan.

"Itu kan (74 kg emas) sudah diperiksa. Dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik. Oleh karena itu saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih," katanya.

Lihat video: Eks Jampidsus Febrie Ariansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejagung

Adapun Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH) serta barang bukti terkait dugaan pemerasan dan TPPU ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 18 September 2026. Pelimpahan dilakukan setelah Berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU pada Rabu 16 September 2026.

(cip)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |