14 Bank Bangkrut hingga September 2026, Ini Daftar Lengkapnya

6 hours ago 3

loading...

Daftar BPR dan BPRS yang ditutup sepanjang 2026 menjadi 14 entitas hingga September. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung, Bali, pada 17 September 2026 akibat persoalan permodalan yang tidak berhasil dipulihkan. Pencabutan izin tersebut menambah daftar BPR dan BPRS yang ditutup sepanjang 2026 menjadi 14 entitas hingga September.

"OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta yang berkedudukan di Kabupaten Badung terhitung sejak 17 September 2026. Langkah tegas ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan demi memperkuat ketahanan industri perbankan serta menjaga kepercayaan publik," ujar Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman dalam keterangan resmi, Jumat (18/9/2026).

Baca Juga: 8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026, setelah bank tidak mampu mengatasi permasalahan permodalan dan memperbaiki kondisi keuangannya.

OJK sebelumnya menetapkan BPR Pasarraya Kuta sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 September 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah batas 12%. Namun, rencana tindak penyehatan yang disusun manajemen belum menghasilkan perbaikan signifikan terhadap kondisi keuangan bank.

Seiring tidak tercapainya upaya penyehatan, OJK meningkatkan status pengawasan BPR Pasarraya Kuta menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 2 September 2026. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian menetapkan cara penanganan bank tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026, termasuk proses likuidasi.

"Pengurus dan pemegang saham telah diberikan kesempatan memperbaiki kinerja keuangan tetapi tidak mampu memberikan hasil yang signifikan. Karena tidak dapat disehatkan kembali, Lembaga Penjamin Simpanan akhirnya memutuskan penanganan melalui likuidasi dan meminta kami mencabut izin usahanya," kata Parjiman.

Baca Juga: Gempa Moneter Ancam Asia, Bank Sentral Jepang Siap Naikkan Suku Bunga Tertinggi dalam 31 Tahun

Setelah izin usaha dicabut, LPS akan menjalankan proses penanganan simpanan nasabah dan likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. OJK mengimbau nasabah BPR Pasarraya Kuta tetap tenang karena proses pembayaran klaim penjaminan simpanan akan diverifikasi dan ditangani oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |