Lapas Cilacap Beri Ijin WBP Melayat. Jamin Pemenuhan & Penegakkan HAM

6 hours ago 2

‎Cilacap – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap memberikan Izin Luar Biasa (ILB) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk melayat keluarga inti yang meninggal dunia. Pemberian izin ini merupakan bentuk pemenuhan hak asasi manusia sekaligus penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

‎Kalapas Kelas IIB Cilacap, Efendi Johan, menjelaskan bahwa pemberian izin luar biasa kepada WBP yang keluarganya meninggal dunia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai tata cara pelaksanaan hak WBP.

‎“Setiap WBP memiliki hak untuk mendapatkan Izin Luar Biasa ketika keluarga inti mereka meninggal dunia. Ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap nilai kemanusiaan, ” jelas Johan, Senin (8/11).

‎Dalam pelaksanaannya, proses pemberian ILB dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Lapas, serta didukung oleh anggota kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban sepanjang perjalanan menuju rumah duka hingga prosesi selesai. 

‎"Pengawalan dilakukan mulai dari berangkat, selama berada di lokasi, hingga memastikan WBP kembali ke Lapas sesuai waktu yang ditetapkan, " tambahnya. 

‎Pihak keluarga yang ditinggalkan menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan, sehingga WBP dapat memberikan penghormatan terakhir kepada mendiang ayahandanya meski sedang menjalani masa pidana.

‎Kepala Lapas Cilacap menegaskan bahwa pemberian ILB ini bukan hanya menjalankan regulasi, tetapi juga mencerminkan komitmen Pemasyarakatan untuk bersikap humanis, profesional, dan tetap berpegang pada prinsip keamanan serta aturan hukum yang berlaku. *** (AP)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |