Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Dapat Setoran Miliaran Rupiah per Hari

4 hours ago 2

loading...

Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola MBG. Foto/Arif Julianto

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2025-2026. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, saat ini kerugian negara yang disebabkan oleh praktik rasuah itu masih dihitung.

"Masih dihitung, masih proses," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Dadan Hindayana Cs Mark Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, hingga Televisi

Dadan Hindayana Cs sendiri memuluskan yayasan yang tak memenuhi syarat untuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG. Syarief mengungkapkan, seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun, kata Syarief, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menegaskan yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ujar Syarief.

Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN, Sita Barbuk

Read Entire Article
Masyarakat | | | |