Memperkuat AHWA, Menata Kepemimpinan NU

3 hours ago 1

loading...

Choirul Sholeh Rasyid. Foto/Istimewa

Choirul Sholeh Rasyid
Ketua PBNU

MENJELANG Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), perdebatan tentang siapa yang layak menjadi Rais Aam dan Ketua Umum seharusnya tidak berhenti pada soal figur. Pertanyaan yang lebih penting adalah: bagaimana NU membangun desain kepemimpinan yang mampu menjaga kewibawaan ulama sekaligus membuat Tanfidziyah bekerja efektif?

Persoalannya bukan sekadar siapa Rais Aam dan siapa Ketua Umum. Yang lebih mendasar adalah bagaimana keduanya memperoleh mandat sehingga tidak melahirkan dua pusat legitimasi yang berjalan dalam orbit masing-masing.

Dalam rumusan yang berlaku, Rais Aam dipilih melalui sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA), sedangkan Ketua Umum dipilih langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara. AHWA terdiri atas sembilan ulama dengan kriteria yang sangat ketat: alim, adil, berintegritas moral, tawadhu, berpengaruh, wara, zuhud, serta memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik.

Di sinilah saya melihat ada persoalan desain kelembagaan.

Baca Juga: Membaca Dinamika Menuju Muktamar ke-35 NU

Jika AHWA dipercaya memiliki kapasitas moral dan keulamaan untuk menentukan Rais Aam, mengapa mandat keulamaan tersebut tidak diperkuat pula dalam menentukan pemimpin Tanfidziyah?

Sebab, ketika Rais Aam dan Ketua Umum sama-sama memperoleh mandat langsung dari Muktamar, secara kelembagaan keduanya dapat dipersepsikan sebagai dua pusat legitimasi yang relatif sejajar. Padahal, secara struktur, Syuriyah merupakan pimpinan tertinggi jam’iyah, sementara Tanfidziyah adalah pelaksana.

Problem ini tampaknya mulai disadari. Materi Muktamar ke-35 menawarkan opsi perubahan: muktamirin menjaring maksimal lima calon Ketua Umum, kemudian nama-nama tersebut diserahkan kepada AHWA. AHWA memilih Ketua Umum setelah calon menyatakan kesediaan dan memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

Menurut saya, ini merupakan langkah penting, tetapi masih dapat disempurnakan.

Menariknya, usulan beberapa PWNU menawarkan konstruksi yang sedikit berbeda: muktamirin menjaring beberapa nama, kemudian Rais Aam memilih salah satunya dengan persetujuan AHWA. Argumentasinya jelas: menempatkan Rais Aam dan Ketua Umum sama-sama sebagai mandataris Muktamar dapat menimbulkan dinamika kepemimpinan dan melemahkan semangat kepemimpinan ulama.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |