Bukan Menindas, Tapi Melindungi: Kehadiran TNI di Papua Adalah Wujud Sah Cinta Negara untuk Rakyatnya

16 hours ago 3

PAPUA - Di tengah kabut pegunungan dan medan yang menantang, Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus melangkah teguh di Tanah Papua. Bukan sebagai penjajah, melainkan sebagai pelindung yang sah dan konstitusional. Namun, suara miring kembali terdengar kelompok bersenjata TPNPB-OPM menolak kehadiran TNI dan mengklaim wilayah sebagai “zona perang”, disertai ancaman terhadap masyarakat non-Papua dan aparat keamanan. Minggu 20, April 2025.

Narasi penuh teror itu harus diluruskan. Kehadiran TNI di Papua bukan langkah sepihak atau agresif, tetapi bagian dari mandat negara yang sah, berdasarkan konstitusi dan hukum nasional. Ini adalah kehadiran yang sah secara hukum dan moral, sebagai bagian dari amanat:

- Pasal 30 UUD 1945, yang menyebut TNI sebagai alat negara untuk menjaga keutuhan NKRI.  

- UU No. 34 Tahun 2004, yang menegaskan peran TNI dalam mengamankan wilayah dari ancaman separatis bersenjata.  

- Perpres No. 66 Tahun 2019, yang memperkuat struktur dan peran Kogabwilhan dalam menghadapi konflik strategis.  

Pembangunan pos militer di wilayah seperti Puncak Jaya adalah strategi perlindungan, bukan provokasi. Ini demi menjamin keselamatan warga sipil, mendukung kelancaran pembangunan nasional, serta mencegah jatuhnya korban akibat teror separatis.

TNI hadir bukan dengan pendekatan kekerasan, tetapi dengan misi humanis dan inklusif. Berdasarkan Inpres No. 9 Tahun 2020, prajurit TNI ditugaskan untuk mendukung percepatan pembangunan Papua, melalui:

- Pengamanan wilayah secara proporsional dan profesional,

- Dukungan terhadap pelayanan pendidikan dan kesehatan,

- Dan membangun komunikasi sosial yang mempererat hubungan dengan masyarakat setempat.

TNI tidak menindas. TNI merangkul.

Namun realitas di lapangan tetap menguji. TPNPB-OPM secara terbuka mengancam dan bahkan melakukan serangan terhadap guru, tenaga medis, hingga pekerja pembangunan tindakan yang secara jelas melanggar hukum humaniter internasional dan dapat dikategorikan sebagai terorisme, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2018.

Tindakan brutal terhadap warga sipil melanggar prinsip Distinction, Proportionality, dan Precaution prinsip dasar dalam konflik bersenjata yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Sementara itu, TNI terus menunjukkan komitmen pada hukum dan hak asasi manusia. Dalam menjalankan tugasnya, TNI tunduk pada tiga prinsip:

1. Legalitas — sesuai konstitusi dan UU,

2. Akuntabilitas — diawasi oleh sistem internal dan eksternal,

3. Profesionalitas — sesuai standar militer dan hak asasi.

“Kehadiran TNI di Papua adalah kehadiran negara, ” tegas Mayjen TNI Lucky Avianto, Pangkoops Habema. “Kami hadir bukan untuk menciptakan ketakutan, tetapi untuk memastikan bahwa setiap anak bangsa di Papua merasa aman, terlindungi, dan terlibat dalam kemajuan bangsa.”

Di tengah gempuran narasi separatis, satu hal tak berubah: komitmen TNI untuk menjaga Papua, bukan dengan ketakutan, tetapi dengan kehadiran yang penuh cinta dan tanggung jawab.

-

Editor: JIS Agung

Autentikasi:

Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono, Dansatgas Media HABEMA

Read Entire Article
Masyarakat | | | |