Bukan Mengancam, Tapi Melindungi: Inilah Alasan TNI Hadir di Papua

3 days ago 4

PAPUA - Di tengah derasnya narasi provokatif dari kelompok separatis bersenjata, Tentara Nasional Indonesia (TNI) tetap teguh menjalankan misinya di Papua: menjaga kedamaian, melindungi masyarakat, dan memastikan pembangunan berjalan aman. Kehadiran TNI bukanlah bentuk penindasan seperti yang kerap didengungkan oleh TPNPB-OPM, melainkan langkah konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan Indonesia dan menjamin hak dasar setiap warga, termasuk masyarakat asli Papua. Rabu 7 Mei 2026.

Baru-baru ini, TPNPB-OPM kembali mengeluarkan ancaman terkait rencana pembangunan pos militer di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang disebut sebagai "zona perang." Mereka bahkan memberikan ultimatum kepada masyarakat non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut. Tindakan ini bukan hanya bertentangan dengan hukum, tapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

Legal, Konstitusional, dan Untuk Rakyat

Kehadiran TNI di Papua sepenuhnya didasarkan pada kerangka hukum yang sah:

* UUD 1945 Pasal 30, yang menetapkan TNI sebagai alat negara dalam menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.

* UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyebutkan bahwa TNI berwenang menjalankan operasi militer selain perang, termasuk mengatasi gerakan separatis bersenjata dan menjaga wilayah perbatasan.

* Perpres No. 66 Tahun 2019, yang memperkuat peran TNI dalam merespons ancaman strategis di wilayah tertentu, termasuk Papua.

Pembangunan pos militer bukan untuk menciptakan ketakutan, melainkan sebagai garda terdepan dalam:

* Menjamin keselamatan masyarakat sipil,

* Melindungi proyek pembangunan,

* Menangkal ancaman kekerasan dari kelompok separatis.

Bukan Pendekatan Militeristik, Tapi Humanis dan Inklusif

Melalui Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua, TNI juga diberi mandat sosial:

* Mendukung pemda dalam penyediaan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

* Membangun komunikasi sosial yang terbuka dengan semua elemen masyarakat.

* Menjadi bagian dari solusi, bukan sumber konflik.

TNI hadir tidak membawa intimidasi, tapi menyodorkan uluran tangan dan perlindungan. Di banyak wilayah, kehadiran personel TNI justru diterima hangat oleh masyarakat, yang merasakan manfaat nyata dari stabilitas dan keamanan yang dihadirkan.

Propaganda dan Kekerasan Harus Ditolak

Ancaman TPNPB-OPM terhadap warga sipil baik asli Papua maupun pendatang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional dan hukum internasional. Serangan terhadap guru, tenaga kesehatan, dan pekerja infrastruktur adalah bentuk terorisme, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2018.

Dalam hukum humaniter internasional, tindakan yang tidak membedakan antara kombatan dan sipil, tidak proporsional, dan sembrono dalam serangan adalah pelanggaran berat. Dunia tidak mentoleransi aksi bersenjata yang menyasar rakyat tak berdosa.

Kesimpulan: TNI Hadir untuk Melindungi, Bukan Menindas

TNI adalah representasi kehadiran negara di Papua. Setiap langkah dan pos yang dibangun adalah bentuk komitmen terhadap perlindungan, bukan penindasan. Di tengah tantangan dan ancaman, TNI tetap berdiri di garis depan dengan profesionalisme, akuntabilitas, dan semangat untuk merangkul, bukan menaklukkan.

Kekerasan bukan jalan keluar. Dan Papua yang damai hanya bisa dibangun lewat kerja sama, kepercayaan, dan perlindungan terhadap seluruh warga tanpa kecuali. Dalam hal ini, TNI bukan musuh TNI adalah penjaga damai dan pengawal masa depan Papua.

Authentication: 

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Masyarakat | | | |