Bapas Pekalongan dan Rutan Kelas IIA Gelar Sidang TPP Online, 4 Narapidana Diusulkan Pembebasan Bersyarat

1 hour ago 2

Pekalongan - Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan menggelar kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Selasa, 18 Agustus 2026. Pertemuan yang berlangsung secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting ini dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB hingga 14.30 WIB dengan agenda utama evaluasi usulan program reintegrasi sosial bagi para warga binaan.

Dalam persidangan tersebut, jajaran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pekalongan hadir secara aktif untuk memberikan rekomendasi serta tinjauan hasil penelitian kemasyarakatan. Perwakilan Bapas Pekalongan yang mengikuti jalannya sidang terdiri dari PK Madya Eko Setiawan, PK Muda M. Fajarul Fatah, dan PK Muda Diah Ajeng Hapsari.

Fokus utama dalam pembahasan Sidang TPP kali ini adalah penilaian kelayakan terhadap empat orang narapidana Rutan Kelas IIA Pekalongan. Berdasarkan hasil evaluasi rekam jejak perilaku dan pemenuhan syarat administratif maupun substantif, seluruh warga binaan tersebut resmi diusulkan untuk menerima program reintegrasi sosial berupa Pembebasan Bersyarat (PB)

Perwakilan jajaran Bapas Pekalongan menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap hak warga binaan terpenuhi secara objektif melalui prosedur yang berlaku.

"Kami memastikan proses evaluasi dan penyampaian rekomendasi hasil Penelitian Kemasyarakatan berjalan ketat serta transparan, sehingga usulan Pembebasan Bersyarat bagi empat warga binaan ini benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang ada, " ujar Eko Setiawan di sela-sela kegiata..

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif hingga akhir acara. Keberhasilan pelaksanaan sidang online ini menjadi wujud sinergi yang solid antarinstansi pemasyarakatan dalam mengupayakan proses pembinaan yang efektif serta berkelanjutan bagi para narapidana.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kepala Bapas Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto, melaporkan pelaksanaan kegiatan ini kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah. Laporan tertulis beserta dokumen pendukung telah disampaikan guna memohon petunjuk serta arahan lebih lanjut dari pimpinan pusat.

(Bapas Pekalongan)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |