93 WBP Rutan Temanggung Terima Remisi HUT ke-81 RI, Satu Orang Langsung Bebas

2 days ago 13

Temanggung – Sebanyak 93 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Temanggung menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1 orang WBP mendapatkan Remisi Umum dan langsung bebas setelah masa pidananya berakhir. Senin (17/8).

Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan oleh Bupati Temanggung, didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Temanggung bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Temanggung, usai pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Alun-Alun Kabupaten Temanggung.

Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Remisi juga menjadi bagian dari proses pembinaan untuk mendorong warga binaan agar terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Kepala Rutan Kelas IIB Temanggung menyampaikan bahwa pemberian remisi menjadi momentum penting bagi warga binaan untuk semakin termotivasi dalam menjalani proses pembinaan.

“Remisi merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti pembinaan sesuai ketentuan. Bagi warga binaan yang langsung bebas, kami berharap dapat menjadikan momentum ini sebagai awal untuk kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif dan menjadi pribadi yang lebih baik, ” ujar Karutan Hendra.

Dengan pemberian Remisi Umum ini, Rutan Temanggung terus berkomitmen melaksanakan pembinaan secara berkelanjutan serta memastikan pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Humas Rutan Temanggung)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |