Total Pemerasan Capai Rp201 Miliar, KPK Limpahkan Perkara Noel ke Tahap Penuntutan

8 hours ago 2

loading...

KPK melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ke jaksa penuntut umum. Foto/SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ke jaksa penuntut umum. KPK menyebut hasil penyidikan perkara ini menemukan bahwa total pemerasan yang dilakukan eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer (Noel) dkk mencapai Rp201 miliar.

"Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (18/12/2025).

Budi menjelaskan nilai itu belum termasuk penerimaan para tersangka dalam bentuk uang tunai hingga penerimaan barang atau jasa yang lainnya. "Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain," tutur Budi.

Baca juga: Noel Ebenezer dan 10 Tersangka Lainnya Segera Disidang

Dengan selesainya pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum, maka JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan. KPK menyebut JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyelesaikan proses itu.

"Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," sambungnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) menjadi tersangka dalam perkara rasuah pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.

Baca juga: Perkara Korupsi Eks Wamenaker Masuk Tahap II, Noel: Petarung Harus Siap

Read Entire Article
Masyarakat | | | |