PANGKEP — Pengelolaan zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) memiliki dasar hukum yang jelas melalui Surat Edaran Bupati Pangkep Nomor 49/IV/Kesra/2021.
Surat edaran tersebut mengimbau PNS dan pegawai Perusda di lingkup Pemkab Pangkep yang beragama Islam untuk menunaikan kewajiban zakat, infak, dan sedekah sesuai syariat Islam melalui BAZNAS Kabupaten Pangkep.
Ketua BAZNAS Pangkep, H. M. Arif Arfah, Lc, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menetapkan BAZNAS sebagai lembaga nonstruktural resmi yang berwenang menghimpun dan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah.
“BAZNAS dibentuk oleh negara untuk mengelola zakat umat, bukan dana APBD. Karena itu, pengelolaannya diaudit dan pelaporannya transparan, ” jelas Arif Arfah.
Dana yang dihimpun digunakan untuk penanganan fakir dan miskin serta peningkatan kualitas umat melalui lima program utama BAZNAS Pangkep, yakni Dakwah dan Advokasi, Sosial Kemanusiaan, Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi.
Di bidang kesehatan, BAZNAS Pangkep bekerja sama dengan RSUD Pangkep untuk membantu masyarakat miskin yang tidak mampu menebus obat. Sementara di bidang pendidikan, bantuan diberikan kepada siswa dari keluarga fakir dan miskin berdasarkan verifikasi latar belakang ekonomi.
Selain zakat profesi ASN, BAZNAS Pangkep juga mengelola infak dan sedekah masyarakat umum, yang seluruhnya dilaporkan melalui SIMBA (Sistem Informasi Manajemen BAZNAS) dan diaudit secara berkala oleh Kementerian Agama, auditor internal, serta akuntan publik.
Adapun Pimpinan BAZNAS Kabupaten Pangkep saat ini adalah:
Ketua: H. M. Arif Arfah, Lc
Wakil Ketua I: Drs. H. Tajuddin Raja
Wakil Ketua II: Hamsani, S.Ag
Wakil Ketua III: Drs. H. Saharuddin
Wakil Ketua IV: Andi Tenri Waru
Dengan dasar hukum yang kuat dan sistem pengelolaan yang transparan, BAZNAS Pangkep menegaskan komitmennya sebagai lembaga pengelola dana umat untuk kesejahteraan masyarakat mustahik di Kabupaten Pangkep.( Sukma)

















































