PLECIMURIANEWS, KUDUS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bekerja sama dengan LKBH Justisia Kudus pada Sabtu (11/07/2026). Kegiatan yang berlangsung di aula Rutan Kudus ini mengangkat tema "Hak Terdakwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP Baru dan Sosialisasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu" sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak warga binaan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Andi Rahmanto, yang menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian dari komitmen Rutan Kudus dalam memberikan pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek kepribadian, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum warga binaan. Materi disampaikan oleh narasumber dari LKBH Justisia Kudus yang menjelaskan berbagai ketentuan dalam KUHAP terbaru, hak-hak terdakwa selama proses peradilan, serta mekanisme memperoleh bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.
"Pemahaman terhadap hak-hak hukum merupakan bekal penting bagi warga binaan. Melalui kegiatan ini, kami berharap mereka memperoleh informasi yang benar mengenai proses hukum serta memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku." ujar Andi Rahmanto
Selama kegiatan berlangsung, para peserta mengikuti penyuluhan dengan antusias. Sesi diskusi dan tanya jawab dimanfaatkan oleh warga binaan untuk berkonsultasi secara langsung mengenai berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi, sehingga kegiatan berlangsung interaktif dan memberikan manfaat nyata.
Melalui sinergi bersama LKBH Justisia Kudus, Rutan Kelas IIB Kudus berharap kegiatan penyuluhan hukum ini dapat meningkatkan literasi hukum warga binaan, memperkuat perlindungan hak asasi manusia, serta mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, edukatif, dan berkeadilan.
-TIM HUMAS RUTAN KUDUS-

8 hours ago
2

















































