Pertumbuhan Kredit Februari 2026 Sedikit Lambat ke 9,37%, Perbankan Salurkan Rp8.559 T

10 hours ago 5

loading...

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit perbankan pada Februari 2026 sebesar 9,37% secara tahunan (year on year/yoy), sedikit melambat dibandingkan Januari 2026. Foto/Dok

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mencatat pertumbuhan kredit perbankan pada Februari 2026 sebesar 9,37% secara tahunan (year on year/yoy), sedikit melambat dibandingkan Januari 2026 yang mencapai 9,96% (yoy). Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, meski mengalami perlambatan, OJK menegaskan bahwa kinerja intermediasi perbankan masih berada dalam tren positif dengan risiko yang tetap terjaga.

Ia mengatakan total penyaluran kredit perbankan telah mencapai Rp8.559 triliun. Dari sisi penggunaan, kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 20,72% (yoy), menunjukkan masih kuatnya ekspansi sektor produktif. Sementara itu berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh paling tinggi sebesar 14,74% (yoy).

"Kinerja intermediasi perbankan masih tetap tumbuh positif dengan profil risiko yang tetap terjaga pada Februari 2026. Kredit tumbuh sebesar 9,37 persen secara year on year menjadi sebesar Rp8.559 triliun, meningkat dibandingkan dengan posisi Januari 2026 yang tumbuh 9,96 persen," ujarnya dalam RDKB OJK secara virtual, Senin (6/4/2026).

Baca Juga: Kredit Tahun Depan Diprediksi Tumbuh 9-11%, Perbanas: Artinya Bank Punya Uang

Adapun dari sisi kepemilikan bank, kredit yang disalurkan bank BUMN menjadi yang paling dominan dengan pertumbuhan mencapai 12,78% (yoy).

Di sisi lain, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tetap tumbuh solid sebesar 13,18% (yoy) menjadi Rp10.102 triliun, meskipun sedikit melambat dibandingkan Januari yang tumbuh 13,48% (yoy). Pertumbuhan DPK ditopang oleh giro, deposito, dan tabungan.

Likuiditas perbankan pun masih sangat memadai. Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 121,29%, sementara alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 27,4%, jauh di atas ambang batas masing-masing.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |