Pertamina Tambah Tiga SPBU Modular, Antrean BBM di Makassar Makin Landai

9 hours ago 6

loading...

Antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, semakin landai seiring penguatan pelayanan dan distribusi BBM. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, semakin landai seiring penguatan pelayanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan Pertamina Patra Niaga bersama pemerintah daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk memperluas akses pengisian sekaligus menjaga kelancaran pasokan BBM bagi masyarakat.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui Satgas Layanan BBM menempatkan tiga SPBU modular di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), sekitar Masjid 99 Kubah, Makassar. Fasilitas tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menambah titik pelayanan dan mengurai konsentrasi kendaraan di SPBU eksisting.

Baca Juga: Urai Antrean BBM, 25 SPBU Pertamina di Makassar Buka 24 Jam Nonstop

Satgas Layanan BBM di CPI melayani Pertalite khusus kendaraan roda dua. Pengisian bagi kendaraan roda dua umum menerapkan sistem ganjil-genap berdasarkan nomor polisi, sedangkan kendaraan ojek daring (ojol) dikecualikan dari ketentuan tersebut. Setiap kendaraan dapat mengisi maksimal tiga liter dengan pembayaran melalui mesin EDC maupun tunai.

Pjs. Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Okky Aditya Wibowo mengatakan kondisi antrean di sejumlah SPBU Makassar menunjukkan perkembangan yang semakin baik. Pertamina terus memperkuat pelayanan melalui penambahan titik pengisian, nozzle, dan operator serta pengoperasian 25 SPBU selama 24 jam.

"Kami melihat kondisi antrean di sejumlah SPBU Makassar hari ini semakin landai. Kami terus memperkuat pelayanan melalui penambahan titik pengisian, pengoperasian SPBU 24 jam, penambahan nozzle dan operator, serta memastikan distribusi BBM terus berjalan," ujar Okky dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).

Read Entire Article
Masyarakat | | | |