Mobil Mewah Dilarang Nenggak BBM Subsidi, Pembelian Pertalite Dibatasi Sebelum Akhir 2026

4 hours ago 2

loading...

Pemerintah mematangkan mekanisme pembatasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite khusus untuk kelompok masyarakat mampu. Foto/Dok

JAKARTA - Pemerintah mematangkan mekanisme pembatasan penyaluran Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi jenis Pertalite khusus untuk kelompok masyarakat mampu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan langkah ini bertujuan agar alokasi kuota subsidi energi tepat sasaran dan tidak lagi dinikmati oleh konsumen kelas atas.

Purbaya mengatakan, bahwa uji coba dan evaluasi sistem teknologi pemantauan milik PT Pertamina (Persero) saat ini menunjukkan kesiapan yang memadai. Lewat mekanisme tersebut, masyarakat yang tergolong dalam kategori desil 9 dan 10 tidak lagi diperkenankan membeli Pertalite.

"Kita sedang menguji sistem, saya sudah melihat sistemnya. Mereka bisa saja yang di desil 9-10 tidak bisa beli yang bersubsidi. Mereka harus bayar harga Pertamax atau yang lain," kata Purbaya di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga: Konsumsi Pertalite Meledak Imbas Kenaikan Harga BBM Pertamax, Pasokan Aman?

Menambahkan penjelasan tersebut, Bahlil menegaskan bahwa kriteria pembatasan BBM subsidi secara teknis juga akan menyasar jenis kendaraan mewah yang beredar di jalan raya.

"Jadi gini, nanti menyangkut dengan pembatasan itu ada jenis kendaraan. Jangan pakai BMW, pakai Mercy, masa pakai minyak subsidi. Itu yang dimaksudkan oleh Pak Menteri (Keuangan) tadi. Jadi teman-teman media tolong jangan dipelintir lagi. Ini penting saya luruskan," ujar Bahlil.

Di tengah gejolak harga minyak mentah dunia (Indonesian Crude Price/ICP), Bahlil menekankan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, tarif BBM bersubsidi dipastikan tidak akan mengalami kenaikan.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |