Lombok Barat NTB - Lapas Selong mengadakan pertemuan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur terkait akreditasi klinik Lapas Selong. Kegiatan ini berlangsung di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur dengan tujuan untuk memperkuat pelayanan kesehatan di lingkungan Lapas. (Jum'at, 02/05/2025).
Dasar Kegiatan Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor. PAS.07-PW.01.01 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pengurusan Izin dan Akreditasi Klinik.
Lapas Selong diwakili oleh Kasi Binadik dan Giatja, Kasubsi Perawatan, dan staf perawatan. Pertemuan ini membahas berbagai aspek yang diperlukan untuk memenuhi standar akreditasi klinik, termasuk peninjauan fasilitas, tenaga medis, serta prosedur pelayanan kesehatan di Lapas.
Akreditasi ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Warga Binaan di Lapas Selong sesuai dengan standar yang ditetapkan. Lapas Selong berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Lapas.
Sementara itu Kabid Fasyankes Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Lalu Aris Fahrozi, S. Kep. Ners. menyatakan dukungannya terhadap upaya Lapas Selong dalam mencapai akreditasi Klinik Lapas Selong. Mereka siap memberikan bimbingan dan pengawasan yang diperlukan agar proses akreditasi dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan Klinik Lapas Selong dapat segera memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan, sehingga pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan semakin optimal. Ini merupakan bagian dari upaya Lapas Selong dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh Warga Binaan dan menjaga kesehatan mereka selama menjalani masa hukuman didalam Lapas. (Adb)