Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Kejagung Melanggar 25 Peraturan dalam Penetapan Tersangka

4 hours ago 2

loading...

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah), menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) melanggar 25 peraturan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat kliennya. Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah , menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melanggar 25 peraturan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Hal itu terungkap dalam rangkaian proses praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

"Dari seluruh proses persidangan dan kesimpulan itu, kami sudah mengidentifikasi ada 25 peraturan, 25 ya, peraturan, dan termasuk di antaranya putusan Mahkamah Konstitusi yang dilanggar dalam proses hukum terhadap FA di Kejaksaan," kata Febri Adriansyah di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/8/2026).

Febri memaparkan berbagai aturan yang dilanggar meliputi pasal-pasal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Jaksa Agung, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Pengamat Soroti Prasangka Tidak Wajar Kasus Febrie Adriansyah

"25 peraturan ini dalam perkara 135, itu ada 9 bagian di KUHAP yang diduga dilanggar. Kemudian ada 6 bagian di KUHP, kemudian sejumlah pasal di Undang-Undang Pencucian Uang, putusan Mahkamah Konstitusinya 3, dan ada Peraturan Jaksa Agung, 2 Peraturan Jaksa Agung yang kami identifikasikan dilanggar dalam proses hukum terhadap FA."

Febri menegaskan, upaya hukum yang dilayangkan kliennya bukan semata-mata untuk membuktikan subtansi perkara. Febri menyebut upaya ini dilakukan agar kliennya mendapatkan proses hukum yang berkeadilan serta sesuai dengan ketentuan hukum.

"Sekali lagi, bagi kita yang tidak ada persoalan atau tidak ada masalah secara hukum, mungkin sprindik atau surat perintah penetapan tersangka misalnya, atau penetapan tersangka atau surat perintah penahanan, itu hanya beberapa lembar kertas saja," ungkap Febri.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |