loading...
Polsek Cempaka Putih menangkap tiga orang sekeluarga yang jadi sindikat pemalsu kupon sembako di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Foto/Ist
JAKARTA - Polsek Cempaka Putih menangkap tiga orang berinisial MD (31), SW (33), dan SN (31), sindikat pemalsu kupon sembako yang sering beraksi di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ketiga pelaku ternyata sekeluarga.
“Polisi mengamankan pelaku yang terlibat yakni SW (33) yang merupakan istri MD, serta SN (31), adik kandung SW,” kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu Minggu (27/4/2025).
Yudo mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pihak koperasi rumah sakit saat melihat jumlah voucher yang ditukarkan dalam jumlah besar.
"Pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB, petugas koperasi dan security RSIJ mencurigai salah satu pelaku, MD (31), yang menukarkan banyak voucher sembako. Setelah diinterogasi, ternyata voucher tersebut palsu," ujar dia.
Dalam aksinya, para pelaku membuat stempel palsu bertuliskan "Pemasaran RS Islam" untuk memuluskan penukaran voucher palsu. Sembako yang diperoleh, seperti minyak goreng, beras, tepung, gula, hingga susu, kemudian dijual kembali secara tunai maupun melalui platform online.
"Para pelaku sengaja membuat voucher palsu untuk menukarkan sembako di koperasi RSIJ, kemudian hasilnya dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ungkapnya.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari dua stempel palsu bertuliskan RS Islam, ratusan lembar kupon RSIJ palsu dan puluhan botol minyak goreng ukuran 1-2 liter.
Kemudian menyita 100 karung beras ukuran 5 kg, ATM berbagai bank atas nama pelaku, uang tunai hasil penjualan sembako senilai Rp 400 ribu hingga dua unit ponsel dan satu unit mobil.
"Selain itu, dari rumah para pelaku kami sita sembako hasil penukaran ilegal dan uang hasil penjualan voucher palsu," katanya.
Kini ketiga pelaku ditahan di Mapolsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
(shf)