BUKITTINGGI 16 April 2025 – Tim Jasa Raharja Cabang Bukittinggi menunjukkan respons cepat dalam menangani kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan microbus PO Tampalo Raya BA 7005 KU di Jalan Raya Padang-Solok, Nagari Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Selasa, 15 April 2025 sekira pukul 05.00 WIB.
Insiden Laka microbus tujuan Bukittinggi ke Sungai Rumbai ini mengakibatkan 8 penumpang luka ringan, dan tim Jasa Raharja segera bergerak untuk memastikan hak santunan korban terpenuhi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16 Tahun 2017 .
Dengan dipimpin oleh Penanggung Jawab Samsat Padang Panjang, Hanafi, tim Jasa Raharja melakukan Verifikasi Data Korban melalui koordinasi dengan kepolisian setempat untuk memastikan identitas korban dan kronologi kejadian. selanjutnya Jasa Raharja melakukan kunjungan ke Rumah Sakit guna menyerahkan surat jaminan perawatan luka-luka sekaligus memberikan sosialisasi hak santunan, termasuk biaya medis maksimal Rp20 juta per korban sesuai PMK No. 16/2017.
Adapun proses Santunan diberikan secara Non-Tunai langsung ke pihak rumah sakit demi memastikan kecepattanggapan pelayanan sebagaimana standar layanan Jasa Raharja.
Kepala Cabang Jasa Raharja Bukittinggi, Fravasta Andreas RK menyatakan bahwa santunan ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk meringankan beban korban.
"Kami juga terus mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan berlalu lintas, selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama, " ujarnya.
Pernyataan ini sejalan dengan strategi pencegahan kecelakaan Jasa Raharja Sumbar, termasuk pemasangan rambu peringatan di titik rawan seperti Jalur Sitinjau Lauik dan koordinasi rutin dengan pihak Kepolisian.