Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Dipecat

1 week ago 3

loading...

Brigadir Ade Kurniawan, anggota Dit Intelkam Polda Jawa Tengah, yang terbukti membunuh bayi hasil hubungan gelapnya, akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Hakim Sidang Kode Etik Polri, Kamis (10/4/2025). FOTO/KRISTIADI

SEMARANG - Brigadir Ade Kurniawan, anggota Dit Intelkam Polda Jawa Tengah , yang terbukti membunuh bayi hasil hubungan gelapnya, akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Hakim Sidang Kode Etik Polri. Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di ruang sidang Propam Polda Jawa Tengah, Kamis (10/4/2025) sore.

Sidang yang dipimpin oleh AKBP Edi Kurniawan ini memutuskan Brigadir Ade Kurniawan bersalah dan melanggar kode etik kepolisian. Selain pemecatan, keputusan juga mencakup pemberian hukuman disiplin berupa penahanan selama 15 hari. Meski ada upaya banding yang akan diajukan oleh Brigadir Ade, keputusan sidang tetap memutuskan PTDH sebagai hukuman atas tindakannya yang mengerikan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa sidang berlangsung selama tujuh jam, dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 17.00 WIB. Ia menjelaskan, berdasarkan fakta, keterangan saksi, barang bukti, serta keterangan dari terduga pelanggar Brigadir AK, yang bersangkutan menjalin hubungan pernikahan di luar resmi terhadap wanita lain, sehingga memiliki anak.

Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Dipecat

"Keputusan yang diberikan oleh hakim dalam sidang tersebut terhadap terduga pelanggar adalah perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela," kata Artanto, Kamis (10/4/2025).

Selain itu, Brigadir AK juga diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur yang saat ini sedang diproses oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah.

"Atas perbuatan tersebut, hakim memutuskan yang bersangkutan divonis atau diputuskan PTDH dan Patsus selama 15 hari," katanya.

Setelah sidang, Ade Kurniawan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Keluarga Korban Puas

Sidang kode etik ini turut dihadiri oleh keluarga korban, termasuk nenek bayi malang tersebut. Nenek korban mengungkapkan rasa puasnya atas keputusan PTDH yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Puas, puas, puas. Puas banget. Terima kasih sama Polda Jateng," kata Siti, nenek korban, yang turut menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Meskipun keputusan PTDH telah dijatuhkan, Brigadir Ade Kurniawan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Saya akan memikirkan langkah selanjutnya dan kemungkinan mengajukan banding dalam tiga hari ke depan," kata Ade Kurniawan.

Namun, keluarga korban berharap keputusan tersebut tetap berlaku dan proses hukum berjalan dengan adil.

Brigadir Ade Kurniawan sebelumnya terjerat kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya yang baru berusia dua bulan, yang dilakukannya setelah hubungan gelap dengan seorang wanita. Kasus ini mengguncang banyak pihak, mengingat pelaku adalah seorang anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

(abd)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |