loading...
Biro Hukum Pemprov Jabar bakal mengajukan gugatan untuk melawan putusan PTUN Bandung dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung, Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat. FOTO/DOK.SMANSA KOTA BANDUNG
JAKARTA - Biro Hukum Pemprov Jawa Barat bakal mengajukan gugatan untuk melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dalam sengketa lahan SMA N 1 Bandung, Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung , Jawa Barat yang diklaim oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) itu.
Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin mengatakan, upaya hukum banding akan dilakukan setelah mempelajari putusan lengkap PTUN Bandung.
"Upayanya sudah pasti, kami akan banding. Itu hak kami," kata Arief Nafjemudin kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Arief menyatakan, putusan hakim PTUN dalam perkara ini tidak adil. Sebab, objek yang digugat merupakan gedung sekolah dan dilengkapi bukti-bukti jelas.
"Kalau dilihat putusannya, menurut kami itu putusan tidak adil. Kami sudah mengajukan bukti-bukti jelas, dari pihak BPN juga jelas, sertifikat itu diterbitkan secara sah, tidak ada masalah," ujar Arief.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen nomor 164/G/2024/PTUN.BDG yang menggugat Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, dan tergugat intervensi ke Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Jabar dengan objek sengketa di SMAN 1 Bandung.
"Mengadili, dalam eksepsi, mengatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat (PLK) untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Bandung.
Putusan dibacakan majelis hakim PTUN Bandung pada Kamis (17/4/2025) secara online atau e-Court. Hakim pun memerintahkan supaya sejumlah dokumen yang digunakan Disdik Jabar untuk keperluan administrasi SMAN 1 Bandung dibatalkan.