Bukan Penindas, Tapi Pelindung: TNI di Papua Adalah Wujud Sah Kehadiran Negara

3 hours ago 1

PAPUA - Ketika propaganda separatis kembali memanas dan kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyuarakan ancaman terhadap pembangunan dan perdamaian, satu hal yang harus diluruskan: kehadiran TNI di Papua bukan bentuk penindasan tetapi manifestasi konstitusional dari kehadiran negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. Senin 5 Mei 2025.

Baru-baru ini, TPNPB-OPM mengeluarkan pernyataan menolak pembangunan pos militer di Puncak Jaya dan wilayah lainnya, bahkan mengultimatum warga non-Papua untuk meninggalkan daerah tersebut. Ancaman ini tidak hanya menyesatkan, tapi juga bertentangan dengan hukum nasional dan prinsip kemanusiaan universal.

TNI Hadir Karena Undang-Undang Memerintahkannya

Kehadiran dan pembangunan pos militer TNI di Papua sepenuhnya berdasarkan hukum, antara lain:

* Pasal 30 UUD 1945, yang menegaskan bahwa TNI adalah alat negara untuk menjaga keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.

* UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang memberi mandat kepada TNI untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata.

* Perpres No. 66 Tahun 2019, yang memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sebagai benteng pertahanan strategis negara.

TNI Tidak Hanya Membawa Senjata, Tapi Juga Solusi

Melalui pendekatan yang humanis dan strategis, kehadiran TNI di Papua difokuskan pada penciptaan stabilitas dan percepatan pembangunan. Sesuai dengan Inpres No. 9 Tahun 2020, TNI tak hanya menjaga keamanan, tapi juga membantu pemerintah daerah dalam:

* Menyediakan pelayanan pendidikan dan kesehatan;

* Mendukung infrastruktur dasar;

* Membangun komunikasi sosial yang inklusif dan menjembatani masyarakat dengan pemerintah.

TPNPB-OPM Telah Menyimpang dari Prinsip Perjuangan

Serangkaian aksi kekerasan oleh TPNPB, mulai dari penyerangan terhadap guru, perawat, hingga pembakaran fasilitas umum, telah menjadikan mereka bukan simbol perjuangan, tetapi pelaku teror. Tindakan mereka melanggar:

* UU No. 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, yang menyatakan kekerasan terhadap warga sipil adalah kejahatan berat;

* Hukum Humaniter Internasional, yang mewajibkan perlindungan terhadap warga sipil dalam situasi konflik.

TNI di Papua: Legal, Akuntabel, dan Profesional

Negara hadir di Papua bukan untuk menciptakan ketakutan, melainkan untuk menjamin rasa aman, kesetaraan dalam pembangunan, dan perlindungan dari kekerasan. Setiap langkah yang diambil TNI dijalankan:

* Sesuai kerangka legalitas nasional;

* Dalam semangat akuntabilitas dan keterbukaan;

* Dengan standar profesionalisme dan penghormatan terhadap HAM.

Kesimpulan: Papua adalah Bagian Sah dari NKRI, dan TNI adalah Penjaganya

Tidak ada ruang bagi narasi kekerasan dan ancaman separatis di Tanah Papua. TNI akan terus hadir sebagai pelindung, pembangun, dan pengayom masyarakat. Di tengah gempuran hoaks dan teror, TNI berdiri sebagai representasi nyata dari negara yang melindungi seluruh anak bangsa tanpa pandang suku, agama, atau asal-usul.

Autentikasi:

Dansatgas Media HABEMA Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Masyarakat | | | |