3 Calon Bos Danantara, Ada Paman Raffi Ahmad hingga Keponakan Luhut

6 hours ago 4

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:44 WIB

loading...

3 Calon Bos Danantara,...

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara akan diluncurkan besok pada Senin (24/2/2025). FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara pada Senin (24/2/2025). Hal itu disampaikan Prabowo dalam sambutannya di gelaran World Governments Summit 2025.

Dibalik rencana peluncuran BPI Danantara esok hari pada Senin (23/2/2025), terdapat tiga nama calon yang digadang-gadang bakal menjadi bos Danantara, di antaranya Rosan Roeslani yang saat ini menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM. Kabarnya Rosan akan mengisi posisi Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara.

Baca Juga

Danantara Diluncurkan Prabowo Besok, Ini Susunan Pengurus dan Tugasnya

Lalu, Dony Oskaria yang kini memegang bangku Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Paman Raffi Ahmad dari istri Nagita Slavina ini dikabarkan mejadi Chief Operating Officer (COO).

Nama lain adalah Pandu Sjahrir yang merupakan keponakan Luhut Binsar Pandjaitan digadang-gadang sebagai Chief Information Officer (CIO) Danantara. Adapun, Kementerian BUMN melalui Menteri BUMN bertindak selaku Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara.

Perlu diketahui, BPI Danantara merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen dan aset BUMN. Badan memegang saham Seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional.

Baca Juga

Duet Jokowi dan Kaesang Dikabarkan Jabat Posisi Penting di Danantara, Begini Reaksi Netizen

Kedua holding dibentuk Danantara bersama dengan Menteri BUMN. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan DPR RI per Selasa (4/2/2025) lalu.

Dalam beleid dijelaskan bahwa Holding Investasi atau Perusahaan Induk Investasi bertugas mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan Danantara. Sedangkan Holding Operasional atau Perusahaan Induk Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya.

(nng)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Duet Jokowi dan Kaesang...

46 menit yang lalu

Modus Pencurian Avtur...

3 jam yang lalu

UMKM dan Koperasi Boleh...

3 jam yang lalu

Eropa Cari Cara Lepaskan...

4 jam yang lalu

Ini Kuasa Erick Thohir...

5 jam yang lalu

Heboh Tarik Dana Bank...

7 jam yang lalu

Read Entire Article
Masyarakat | | | |