154 Ribu Wajib Pajak Belum Lapor SPT Tahunan 2025, DJP Bakal Telusuri Sebabnya

13 hours ago 4

loading...

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ada selisih 154.421 wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan yang belum melaporkan SPT Tahunan hingga 30 April 2025, jika dibandingkan dengan 2024. Foto/Dok

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan mencatat adanya selisih 154.421 wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2025, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024. Pihaknya pun akan melakukan penelusuran untuk mengetahui penyebab penurunan tersebut.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengungkapkan, bahwa jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT hingga 30 April 2025 mencapai 14.053.221. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang mencatatkan 14.207.642 wajib pajak.

"Jadi selisih sekitar 154 ribu SPT yang coba kami lihat lagi nih kira-kira penyebabnya apa SPT tidak atau belum disampaikan di 2025 ini," ujar Suryo dalam RDP dengan Komisi XI, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Tersendat Libur Panjang, 13 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

Secara lebih rinci, Suryo menjelaskan, bahwa jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang telah melapor SPT mencapai 12.999.861. Jumlah ini menunjukkan penurunan sebesar 1,2% dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun DJP telah memberikan perpanjangan batas waktu pelaporan dari 31 Maret 2025 menjadi 11 April 2025.

"Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi mengalami pertumbuhan yang sedikit berbeda, minus 1,2 persen. Ini yang sedang kami coba teliti lebih lanjut terkait pertumbuhan negatif ini," kata Suryo.

Berbeda dengan WP OP, jumlah Wajib Pajak Badan (WP Badan) yang melaporkan SPT justru mengalami pertumbuhan. Tercatat, hingga 30 April 2025, sebanyak 1.053.360 WP Badan telah melapor, meningkat 0,5% dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang mencatatkan 1.048.242 WP Badan.

"Wajib Pajak Badan tetap (batas waktu) sampai 30 April 2025. Untuk Wajib Pajak Badan alhamdulillah mengalami pertumbuhan jumlah SPT yang disampaikan, 0,5 persen di 2025 ini," ujar Suryo.

Dengan demikian DJP akan melakukan analisis lebih lanjut untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan penurunan jumlah pelaporan SPT Tahunan dari Wajib Pajak Orang Pribadi pada tahun 2025 ini.

Baca Juga: Menakar Penyebab Wajib Pajak Kerap Ragu Lapor SPT

Hasil penelusuran ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kepatuhan pelaporan pajak dan langkah-langkah yang perlu diambil ke depannya.

(akr)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |