Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas di Era Prabowo, Menkeu: Kita Menutup Lembaran Sejarah

4 hours ago 2

loading...

Menkeu, Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pelunasan tersebut menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997-1998. Foto/Dok

JAKARTA - Pemerintah telah menuntaskan pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI) . Menteri Keuangan ( Menkeu ), Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pelunasan tersebut menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan tahun 1997-1998.

“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ucap Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Suahasil, kewajiban tersebut tercatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia dan secara bertahap dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia.

Baca Juga: Soal Klaim BLBI Lunas, Pakar Hukum: Jangan Samakan Surat Utang dengan Persoalan BLBI

“Bank Indonesia itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika dia mengalami surplus, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai penerimaan negara bukan pajak,” jelasnya.

Baca Juga: Utang BLBI Warisan Krisis 1998 Akhirnya Lunas, Total Capai Rp640 Triliun

“Nah, penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu,” tambahnya.

Meski kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia telah tuntas, Suahasil menegaskan bahwa pelunasan tersebut tidak menghapus hak negara untuk menagih kewajiban para obligor maupun debitur BLBI. Pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap kewajiban yang belum diselesaikan oleh pihak-pihak terkait.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |