Pantau Harga Emas Antam Hari Ini, Pilih Jual atau Beli?

4 hours ago 5

loading...

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun tipis pada perdagangan Selasa (22/9/2026). FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun tipis pada perdagangan Selasa (22/9/2026) menjadi Rp2.627.000 per gram dari Rp2.628.000 per gram pada hari sebelumnya. Penurunan tersebut juga diikuti harga pembelian kembali (buyback) yang turun Rp1.000 menjadi Rp2.462.000 per gram.

Mengacu data harga emas Antam untuk Selasa (22/9), harga pecahan 0,5 gram tercatat Rp1.363.500, 1 gram Rp2.627.000, 5 gram Rp12.910.000, 10 gram Rp25.765.000, 25 gram Rp64.287.000, 50 gram Rp128.495.000, 100 gram Rp256.912.000, 250 gram Rp642.015.000, 500 gram Rp1.283.820.000, dan 1.000 gram atau 1 kilogram Rp2.567.600.000.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp25.000, Satu Gram Dibanderol Rp2.623.000

Harga emas Antam tersebut merupakan harga dasar dan belum memperhitungkan pajak. Perbedaan harga per gram pada setiap ukuran terutama dipengaruhi biaya pencetakan, sehingga emas dalam pecahan lebih kecil umumnya memiliki harga per gram lebih tinggi dibandingkan batang berukuran besar.

Untuk harga buyback, Antam menetapkan Rp2.462.000 per gram pada Selasa (22/9), turun dari Rp2.463.000 per gram pada Senin. Harga buyback tersebut merupakan nilai yang digunakan Logam Mulia dalam pembelian kembali emas dari pelanggan.

Dari sisi perpajakan, ketentuan yang berlaku saat ini tidak lagi merujuk pada PMK Nomor 34/PMK.010/2017 seperti yang tercantum dalam materi awal. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan transaksi emas batangan antara lain diatur melalui PMK Nomor 48 Tahun 2023 yang kemudian diubah melalui PMK Nomor 52 Tahun 2025, sedangkan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh pengusaha emas ditetapkan sebesar 0,25% dari harga jual dalam ketentuan tersebut.

Baca Juga: Emas Antam Hari Ini Naik Goceng, Berikut Daftar Lengkap Harganya

Sementara, untuk transaksi buyback Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, laman resmi Logam Mulia mencantumkan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% yang dipotong langsung dari nilai transaksi. Ketentuan tersebut berbeda dengan pajak atas pembelian emas oleh konsumen dan perlu dilihat berdasarkan pihak yang melakukan transaksi serta status perpajakannya.

(nng)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |