loading...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya sudah menyita Rp4,6 miliar hasil kebun sawit terkait kasus dugaan TPPU eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NH).
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan pihaknya sudah menyita Rp4,6 miliar hasil kebun sawit terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NH).
Budi menjelaskan, jumlah tersebut berdasarkan dua kali penyitaan. Pertama penyitaan diumumkan pada 16 Juli lalu dengan nilai Rp3 miliar. Penyitaan kedua dilakukan pada 23 Oktober kemarin setelah memeriksa dua saksi, yakni Musa Daulae selaku notaris dan Maskur Halomoan Daulay selaku pengelola kebun sawit. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. "Dari dua penyitaan sudah ada Rp4,6 miliar yang disita oleh penyidik KPK," kata Budi Jumat (24/10/2025).
Budi menambahkan, lahan sawit yang disita terkait kasus tersebut dalam kondisi produktif. Akan hal itu, setiap hasilnya akan dilakukan penyitaan.
Baca juga: KPK Sita Hasil Sawit Senilai Rp1,6 Miliar terkait TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi
"Kebun sawit yang disita ini dalam kondisi produktif sehingga secara rutin menghasilkan sawit, maka atas hasil sawit itu kemudian disita oleh penyidik. Tentu satu untuk kebutuhan pembuktian yang kedua sebagai langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery," sambungnya.
Sebelumnya, KPK kembali menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penahanan dilakukan setelah dirinya baru bebas dari penjara. "Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin 30 Juni 2025.
Budi menjelaskan, penahanan kali ini terkait dugaan TTPU yang menjerat Nurhadi. Kini, ia pun kembali ke balik jeruji besi. "Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," ujarnya.
(cip)

















































