Tom Lembong Tanggapi Jaksa atas Eksepsinya: Kenapa Hanya Saya yang Jadi Terdakwa?

1 day ago 5

loading...

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan keberatan dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi pihaknya. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan keberatan dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi pihaknya. Mantan Menteri Perdagangan itu menyoroti tempus yang diusut terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Awalnya, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan keberatannya terlebih dahulu. "Di situ PU menyatakan secara tegas bahwa tempusnya itu adalah waktu di mana Pak Tom Lembong ini menjabat, yaitu periode 2015 dan 2016. Sedangkan majelis, ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023," kata Ari di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025).

"Kenapa tempusnya ini hanya tempus pada saat Pak Tom Lembong menjabat? Itu keberatan kami majelis," sambungnya.

Baca Juga

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong

Selain itu, Ari juga menyatakan JPU dalam bantahannya tidak menjelaskan korelasi pasal yang didakwakan dengan Pasal 14 UU Tipikor. "Bagaimana bisa Pak Tom Lembong ini dinyatakan melanggar UU Tipikor padahal dalam perbuatan melawan hukum yang didakwakan itu apakah UU Perlindungan Petani, itu apakah UU Perlindungan Pangan serta Permendag dan juga Permen 117," ucapnya.

Hal tersebut kemudian direspons Ketua Majelis Halim Dennie Arsan Fatrika. Menurutnya, hal tersebut sudah disampaikan kubu Tom Lembong dalam eksepsinya.

"Untuk itu selanjutnya jawab menjawab kami rasa sudah cukup, selanjutnya giliran majelis akan menentukan sikap dalam suatu putusan. Bisa putusan akhir ataupun putusan sela ya," ujar Hakim Dennie.

Tiba giliran Tom Lembong untuk berbicara di ruang sidang. Dalam kesempatan tersebut, Tom mempertanyakan kenapa hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa terkait impor gula.

"Pertama, saya setuju dan menekankan kembali ya keberatan yang disampaikan oleh PH (penasihat hukum, red) saya bahwa tempus dari pada dakwaan tidak klop dengan tempus daripada sprindik," ujar Tom Lembong.

"Kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa bahkan tersangka? Saya juga merasa bahwa terlalu, tanggapannya JPU belum memperlihatkan sama sekali hubungan antara pelanggaran UU yang dituduhkan dengan tindak korupsi yang dituduhkan," sambungnya.

Pernyataan Tom Lembong tersebut ditanggapi ketua majelis hakim. Lagi-lagi, keberatan itu disebutkan sudah dimuat dalam eksepsi.

"Baik demikian, untuk memberikan kesempatan majelis hakim menentukan sikap menjatuhkan suatu putusan, akan disidangkan kembali akan dibuka pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025," ujar Hakim Dennie.

(rca)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |